Meski berlabel subsidi, namun rumah ini juga memiliki sederet fasilitas sebagai penunjang seperti prasarana, sarana, dan utilitas (PSU).
Dengan begitu, penghuni rumah subsidi tidak hanya membeli bangunan rumahnya, melainkan juga fasilitas pelengkapnya.
Lantas, apa saja PSU yang harus tersedia di rumah subsidi?
Mengenai hal tersebut, nyatanya sudah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 20/PRT/M/2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Dalam Pasal 18 tertulis, kepemilikan rumah yang diperoleh melalui KPR Bersubsidi harus memenuhi persyaratan pengaturan.
Ini mengenai luas tanah, luas lantai, harga jual rumah umum tapak atau satuan rumah susun (sarusun) umum, lokasi rumah umum tapak atau sarusun umum, bangunan rumah, serta PSU.
Jaringan distribusi air bersih perpipaan dari perusahaan daerah air minum atau sumber air bersih lainnya;
PSU di atas juga harus sudah selesai dan berfungsi sebelum perjanjian kredit/akad pembiayaan terjadi.
Kendati begitu, tak jarang pengembang juga menyediakan fasilitas lain di area perumahan subsidi, contohnya tempat ibadah maupun ruang terbuka hijau (RTH).
https://www.kompas.com/properti/read/2023/11/13/160000121/jika-beli-rumah-subsidi-fasilitas-apa-yang-didapatkan-mbr-