Hal ini menyusul penandatanganan Perjanjian Kerja Sama yang berlangsung di Kantor Pusat PT Timah Tbk., pada Kamis (09/11/2023) yang disaksikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto.
Direktur Utama PT Timah Tbk Ahmad Dani Virsa berharap kolaborasi yang dilakukan bersama Kementerian ATR/BPN ini dapat memberikan dampak positif bagi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Sebagai perusahaan milik negara, kami tentunya mengapresiasi terjadinya kerja sama ini, khususnya dalam rangka membentuk harmonisasi dan sinergitas bersama Kementerian ATR/BPN," ungkapnya.
Adanya kawasan IUP PT Timah Tbk. yang tumpang tindih dengan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang habis masa berlakunya dan pemanfaatan lahan oleh masyarakat melatarbelakangi Perjanjian Kerja Sama ini.
Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto mengungkapkan keinginan PT Timah Tbk. untuk menyelesaikan permasalahan atas tanah yang ada di kawasan IUP sejak dua minggu lalu.
"Pak Ahmad Dani datang untuk menyelamatkan aset itu, mengamankan tanah-tanah negara. Wilayah PT Timah Tbk yang selama ini harus merambah di atas IUP yang di atasnya sebetulnya belum bersertifikat, bisa kita sertifikatkan atas nama Badan Bank Tanah untuk kepentingan negara," ujar Hadi.
Saat ini PT Timah Tbk memiliki total 129 IUP yang berada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (122 IUP), Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Riau (7 IUP). Dengan luas total IUP sebesar 184.672 hektar (laut) dan 288.728 hektar (darat).
IUP darat inilah yang akan dilakukan proses pendataan dan investarisasi. Dari hasil proses inventarisasi tersebut, Badan Bank Tanah akan mendapatkan tanah dari HGU yang habis atau tanah telantar.
Hadi menambahkan, sertifikasi dan pemanfaatan lahan sebelum tambang dan sesudah tambang bertujuan menjaga kawasan pertambangan yang dikelola PT Timah Tbk.
"Dan untuk lahan yang telah dilakukan kegiatan penambangan dan yang peruntukannya belum jelas itulah yang dapat dikelola kembali oleh negara," cetusnya.
Sertifikasi Hak Pengelolaan (HPL) akan diberikan kepada PT Timah Tbk atas tanah di kawasan IUP. Kemudian di atas HPL tersebut bisa dimanfaatkan untuk kepentingan-kepentingan terkait kegiatan ekonomi yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Setelah pendataan, pengukuran, dan inventarisasi, langsung di-HPL-kan. Kemudian apabila PT Timah Tbk ingin membangun di atas tanah itu kita berikan adalah Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL, HPL-nya dipegang Badan Bank Tanah. Aman, kepalanya tidak akan hilang," tutur Hadi.
Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja juga menegaskan, Perjanjian Kerja Sama ini akan memberikan kepastian hak atas tanah di atas IUP PT Timah Tbk. yang pada akhirnya bertujuan untuk meningkatkan perekonomian bangsa.
"InsyaaAllah di atas lahan-lahan IUP akan ada tanah negara yang diperuntukkan berbagai kepentingan lainnya," ujar Parman.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung I Made Daging menambahkan, Perjanjian Kerja Sama bertujuan agar pengelolaan pertanahan khususnya penguasaan kepemilikan tanah dan penggunaan serta pemanfaatan bagi tanah-tanah yang diberikan IUP kepada PT Timah Tbk. bisa berjalan dengan serasi dan tertib.
"Serta bisa memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk masyarakat, bangsa, dan negara," pungkasnya.
https://www.kompas.com/properti/read/2023/11/10/055947221/pt-timah-gandeng-bpn-benahi-tumpang-tindih-iup-dan-hgu-kawasan