Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Gagas "Three Bold Actions" dalam Skema KPBU, Apa Itu?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur PU dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna menjelaskan, skema ini telah umum digunakan dan mengalami berbagai perkembangan yang difokuskan pada tipe risiko, baik dari sisi Pemerintah maupun Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Reformasi skema KPBU pada sektor Kementerian PUPR tentu diperlukan di antaranya untuk meningkatkan porsi dalam Kerangka Pendanaan PUPR, menurunkan funding gap kebutuhan investasi infrastruktur, hingga untuk mencapai Target Infrastruktur Indonesia Emas 2045.

“Untuk itulah kami menggagas Three Bold Actions yaitu pertama, Fast Track KPBU, kami transformasi durasi pelaksanaan tahap penyiapan KPBU yang sebelumnya mencapai 1,5 tahun -2,5 tahun menjadi 6 bulan dan tahap transaksi KPBU yang sebelumnya 1 tahun-1,5 tahun menjadi hanya 3 bulan," jelasnya dalam siaran pers, Kamis (9/11/2023).

Kedua adalah Investment Under Certainty untuk membuat investor nyaman dengan Pemerintah, di antaranya dengan melakukan perluasan penjaminan proyek, implementasi inovasi dukungan, serta penyiapan pipeline hingga 100 proyek KPBU. 

Sementara ketiga adalah Integrated & ESG-Based PPP untuk menciptakan keterpaduan dan mempromosikan infrastruktur berkelanjutan agar memberikan manfaat lebih luas.

Sehingga, aspek pendanaan menjadi salah satu tantangan terbesar dalam mewujudkan target pembangunan.

“Dalam pengembangan infrastruktur yang berkesinambungan, khususnya jalan tol, tentu terdapat tantangan dalam kegiatan pengusahaan jalan tol terkait pembiayaan," ucap Subakti.

Contohnya dimulai dari biaya pembebasan lahan, serta konstruksi yang terus meningkat.

Selain itu, BUJT juga dituntut untuk bisa menghasilkan pengembalian investasi atau bisnis kepada semua investor.

Sehingga, BUJT diharapkan dapat melakukan creative financing (pembiayaan kreatif) dengan berbagai skema, baik berbasis utang maupun ekuitas, serta melaksanakan program asset recycle (daur ulang aset) untuk mendanai proyek-proyek jalan tol baru.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/11/09/200000321/pemerintah-gagas-three-bold-actions-dalam-skema-kpbu-apa-itu-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke