Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat, Jenis Pelanggaran yang Dipantau Kamera ETLE Tol Pekanbaru-Dumai

Pasalnya, PT Hutama (Persero) menggandeng Kepolisian Daerah (Polda) Riau dalam mengimplementasikan kamera ETLE di tol tersebut.

Kehadiran tilang elektronik diharapkan dapat membuat pengguna jalan lebih berhati-hati dan mematuhi tata tertib berkendara yang benar di jalan tol, khususnya terkait kecepatan berkendara.

EVP Sekretaris Hutama Karya Tjahjo Purnomo mengatakan, pelanggaran yang bisa dipantau oleh sistem ETLE ini meliputi pelanggaran marka atau rambu jalan, batas kecepatan, berhenti sembarangan atau menyalip dari bahu jalan.

Kemudian, melawan arus, tidak mengenakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat mengemudi, menaikan atau menurunkan penumpang, putar balik dan buang sampah sembarangan.

Pemasangannya ini sejalan dengan kampanye Selamat Sampai Tujuan (Setuju) yang sejak lama digaungkan oleh Hutama Karya.

Melalui kampanye Setuju poin yang digaungkan adalah patuh kecepatan berkendara, turunkan fatalitas kecelakaan, dan keselamatan adalah nomor satu.

Kombes Pol Dwi Nur Setyawan mengugkapkan, penegakkan hukum melalui ETLE dan Weigh-in-Motion (WIM) merupakan upaya membangun keteladanan masyarakat dalam mematuhi aturan di jalan tol.

“Sebelumnya, masyarakat akan tertib bila ada pelaksanaan kegiatan penindakan hukum oleh petugas di jalan. Sehingga, dengan adanya ETLE ini masyarakat akan menjadikan ini sebagai kebiasaan,” tuntas Dwi.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/10/31/053000021/catat-jenis-pelanggaran-yang-dipantau-kamera-etle-tol-pekanbaru-dumai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke