Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Atasi Masalah Pertanahan, BPN Jaktim Gandeng Kejaksaan

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam rangka menangani berbagai pemasalahan tanah di Jakarta Timur (Jaktim), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jaktim menggandeng Kejaksaan Negeri setempat. 

Hal ini terwujud dalam penandatanganan nota kesepahaman (Memoranding of Understanding/MoU) antara Kepala Kantor BPN Kota Jakarta Timur, Dony Novantoro dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Dwi Antoro di Oakwood Hotel Taman Mini Rabu (27/9/2023). 

Nota kesepahaman tersebut berisi kerjasama kedua belah pihak terkait pembinaan teknis penata pertanahan, analis pertanahan dan PPNPN, kerjasama penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, serta penanganan konflik, sengketa dan perkara pertanahan.

Dalam kesempatan tersebut, Dony Novantoro mengatakan penandatangann kerjasama dilakukan menindaklanjuti perintah Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto untuk bersinergi dengan 4 pilar Forkopinda dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Kegiatan ini juga untuk memperbarui MoU yang pernah dilakukan oleh kantor Pertanahan Jakarta Timur dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dalam rangka pertimbangan hukum, bantuan hukum, tindakan hukum lain dan konsultasi hukum sesuai kebutuhan," ujar Dony Novantoro dalam keterangannya.

"Kita harus berkomitmen memperbaiki pelayanan pertanahan kepada Masyarakat, karena kita harus mengingat hal-hal yang besar dimulai dari hal-hal yang kecil”, pungkas Dony.

Turut hadir dalam acara penandatanganan nota tersebut yakni Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri Jaktim Cakra Yudha Hadi Wibowo, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jaktim, Yogi Sudharsono berserta jajaran pimpinan  dan 86 Peserta.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/10/02/140000921/atasi-masalah-pertanahan-bpn-jaktim-gandeng-kejaksaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke