Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tak Sembarangan, Ini Batasan WNA yang Bisa Beli Properti di Indonesia

Salah satunya memberikan kemudahan pemilikan rumah tinggal atau hunian untuk Warga Negara Asing (WNA).

Direktur Jenderal (Dirjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana menjelaskan, WNA yang memiliki paspor dan visa bisa dapat diberikan hak kepemilikan hunian.

"Kemudian, kalau dulu hunian yang dimiliki hanya yang berada di atas tanah Hak Pakai (HP), sekarang dapat diberikan hak kepemilikan satuan rumah susun (rusun), bagi yang berdiri di atas Hak Guna Bangunan (HGB),” papar Suyus dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Kamis (8/6/2023).

Terkait kemudahan kepemilikan aset atau properti untuk WNA, kata Suyus, tetap ada batasan yang harus dipenuhi.

"Nanti, kita batasi dalam satu apartemen itu ada berapa hunian, orang asing yang boleh memiliki itu berapa persen, sehingga harapannya industrinya akan lebih berkembang lagi, tapi kita batasi," tutut dia.

Tidak hanya peruntukkan apartemen, melainkan harga maupun lokasinya pun akan dbatasi oleh Pemerintah.

"Kalau lebih dari itu, harus ada perizinan dari menteri, tapi ada harga minimalnya juga,” terang Suyus.

Sementara itu, Country Manager Rumah Marine Novita mengungkapkan, pihaknya melihat hal ini sebagai kesempatan besar untuk bisa memajukan properti di Indonesia.

Mengingat, properti di Indonesia ada 170 lebih industri yang terkait di dalamnya.

“Semoga kalau ini bisa jadi kesempatan bisa kita manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk bisa tarik pembeli asing ke Indonesia untuk bisa meningkatkan perekonomian di Indonesia,” tutup Marine.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/06/08/110203321/tak-sembarangan-ini-batasan-wna-yang-bisa-beli-properti-di-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke