Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bikin Investasi Rp 3,2 Triliun Hilang, 80 Kasus Mafia Tanah Bakal "Digebuk"

Apabila kelak kasus-kasus tersebut berhasil ditangani, nilai investasi yang bakal terselamatkan mencapai triliunan.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo Prijono menjelaskan, praktik mafia tanah tak hanya berdampak terhadap ketidakpastian hukum atas tanah, tetapi juga mengganggu jalannya investasi.

"Rencana pra-ops yang menjadi target, tahun ini ada 60, yang diusulkan ada 80, ada kelebihan 20 TO. Jauh dari tahun kemarin, ini peningkatan TO," jelasnya dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN.

Ia pun menampik bahwa peningkatan TO itu terjadi karena semakin masifnya kasus mafia tanah di Indonesia.

"Perlu digarisbawahi, kenaikan TO bukan karena bertambahnya mafia tanah, melainkan ini karena kerja sama Kementerian ATR/BPN, kepolisian, dan kejaksaan yang serius dalam penanganan TO," tambahnya.

Menurut dia, atas operasi-operasi tersebut nilai investasi yang bisa diamankan mencapai Rp 3,2 triliun.

Sebab, begitu ada masalah hukum, maka tanah tidak mempunyai nilai, tidak ada pajak yang dikembalikan, serta tidak bisa digunakan untuk pertumbuhan ekonomi.

“Tugas kita semua untuk mengamankan agar investasi di negara ini terselamatkan. (uang) Rp 3,2 triliun ini baru pra-ops yang kita usulkan, artinya bahwa sinyal mafia tanah mengganggu investasi betul-betul terbukti," pungkas Dirjen PSKP itu.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/05/15/120000421/bikin-investasi-rp-3-2-triliun-hilang-80-kasus-mafia-tanah-bakal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke