Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Minggu Ini, Rumah Singgah Kepri Diresmikan, Ini Cara Memanfaatkannya

Peresmian yang dilakukan langsung oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad seiring dengan kegiatan Halal Bihalal warga Kepri yang berada di Jakarta.

Setelah diresmikan, rumah singgah dengan kapasitas 32 tempat tidur ini akan siap melayani masyarakat Kepri yang sedang dalam rujukan berobat ke Jakarta.

Selain rumah singgah di Jakarta, rumah singgah milik Pemprov Kepri yang berlokasi di Batam juga akan segera diresmikan dan siap melayani masyarakat Kepri yang sedang dalam rujukan berobat ke Batam.

Bagi masyarakat Kepri yang ingin memanfaatkan rumah singgah ketika dalam rujukan berobat ke Jakarta atau Batam, Pemprov Kepri telah menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus diikuti masyarakat.

“SOP ini penting untuk diikuti karena kita ingin masyarakat yang menggunakan rumah singgah memang benar-benar untuk mereka yang membutuhkan, jadi harap masyarakat memperhatikannya,” kata Ansar, Sabtu (13/5/2023).

Masyarakat yang membutuhkan rumah singgah bisa menuju ke bagian administrasi untuk registrasi dengan menyerahkan Surat Persetujuan dari Dinas Kesehatan Pemprov Kepri, dan melampirkan foto kopi KTP Pasien atau Surat Keterangan Domisili dari Lurah atau Kepala Desa di wilayah Kepri.

Kemudian foto kopi KTP Pendamping, foto kopi Kartu Keluarga (KK), dan foto kopi Surat Rujukan dari Rumah Sakit perujuk.

Bagi masyarakat Kepri yang berdomisili di luar Kepri, harus menyerahkan Surat Keterangan dari Ikatan Keluarga Provinsi Kepulauan Riau (IKPK) di tempatnya berdomisili.

Adapun bagi masyarakat Kepri dengan kondisi darurat yang sedang berada di Jakarta atau Batam, wajib menyerahkan Surat Keterangan Berobat dari Rumah Sakit tujuan.

Selanjutnya petugas administrasi akan mengecek kelengkapan berkas dan ketersediaan ruangan di Rumah Singgah.

Untuk pasien dewasa dapat didampingi oleh satu orang pendamping dan untuk pasien anak-anak dapat didampingi oleh kedua orangtua.

Sementara pasien dengan kondisi tertentu seperti lanjut usia (tidak bisa mandiri, susah berjalan, penyakit kronis) maksimal dapat didampingi dua orang.

“Selama di rumah singgah, pasien berhak mendapatkan pelayanan ambulan dari Rumah Singgah selama mendapatkan perawatan di Rumah Sakit. Pasien dan pendamping juga mendapatkan sarapan pagi selama berada di Rumah Singgah,” terang Ansar.

Penghuni rumah singgah dan keluarga maksimal tinggal di rumah singgah selama tiga bulan, dan apabila melampaui batas waktu tiga bulan, penghuni rumah singgah melakukan Registrasi ulang atau pendaftaran ulang.

Pengawasan penghuni rumah singgah dilakukan oleh security secara berkesinambungan per shift. Security bertugas untuk mengontrol jumlah penghuni rumah singgah sesuai daftar dari petugas administrasi.

Adapun petugas rumah singgah mengawasi dan mengecek kelengkapan ketersediaan tempat tidur setiap hari.

Keluarga pendamping yang menempati Rumah Singgah bertanggung jawab menjaga pasien, apabila terjadi kegawatdaruratan bukan tanggung jawab rumah singgah.

Seluruh penghuni rumah singgah juga wajib menjaga barang milik pribadi, karena kehilangan bukan tanggung jawab rumah singgah.

“Berikut adalah kontak untuk rumah singgah yang dapat dihubungi masyarakat, yakni Dinas Kesehatan Heriyanto 081283133663, Ratna Komalasari 085264397889, Badan Penghubung (Rumah Singgah Jakarta) Iqbal 08122333049, dan Rumah Singgah Batam Fairuz 085261553681.

“Jangan lupa untuk masyarakat Kepri yang berada di Jakarta untuk datang ke rumah singgah, karena selain peresmian rumah singgah, nantinya kegiatan tersebut juga akan disejalankan dengan halal bihalal bersama seluruh masyarakat Kepri yang tinggal di Jakarta,” pungkas Ansar.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/05/14/094724321/minggu-ini-rumah-singgah-kepri-diresmikan-ini-cara-memanfaatkannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke