Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lima Pejabat Badan Pengatur Jalan Tol Bakal Dicopot

Hal ini menyusul sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap risiko konflik kepentingan BPJT karena lima  orang di lembaga tersebut diketahui merangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan jalan tol.

Berdasarkan data yang dihimpun KPK, sejak 2016 pembangunan jalan tol di Indonesia meningkat secara drastis mencapai 2.923 kilometer.

Ruas jalan tol itu mencapai 33 dengan nilai investasi Rp 593,2 triliun. Namun, KPK justru menemukan potensi korupsi.

Temuan masalah itu meliputi proses perencanaan, proses lelang, proses pengawasan, potensi benturan kepentingan, tidak ada aturan lanjutan, hingga kerugian negara Rp 4,5 triliun.

Risiko kerugian itu muncul karena pihak pengelola jalan tol tidak kunjung mengembalikan uang Rp 4,5 triliun yang sebelumnya digunakan untuk keperluan pembebasan lahan pembangunan jalan tol.

"Janjinya nanti kalau jalan tolnya jadi dibalikin itu uang. Ternyata tol sudah jadi Rp 4,5 triliun-nya belum dipulangin dan belum jelas juga rencana pengembaliannya bagaimana," tambah Pahala.

Oleh sebab itu, KPK mendorong agar uang Rp 4,5 triliun tersebut dikembalikan.

Langkah yang telah diambil adalah memanggil sejumlah pihak terkait, mengingat uang yang dikucurkan negara berjumlah besar.

"Kan Rp 4,5 triliun kan besar uangnya," tandas Pahala.

Sementara itu, Kepala BPJT Danang Parikesit ketika dimintai tanggapannya oleh Kompas.com, Kamis (9/3/2023), melalui pesan singkat Whatsapp tak kunjung membalas.

Penulis: Syakirun Ni'am | Editor: Icha Rastika

https://www.kompas.com/properti/read/2023/03/10/053000721/lima-pejabat-badan-pengatur-jalan-tol-bakal-dicopot

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke