Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mulai Kamis Ini, Lintasi Tol Bengkulu-Taba Penanjung Tak Lagi Gratis

Hal itu sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR Nomor 1482/KPTS/M/2022 tentang penetapan tarif Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung dan Badan Pengatur Jalan Tol Nomor BM.07.02-P/956 tentang Pengoperasian Jalan Tol Lubuk Linggau-Curup-Bengkulu Seksi Bengkulu-Taba Penanjung.

Berdasarkan SK tersebut, berikut rincian besaran tarif Tol Bengkulu-Taba Penanjung:

"Mengingat ini merupakan tol perdana di Bengkulu, kami mengimbau agar pengguna jalan memastikan kecukupan saldo uang elektronik sebelum melintasi jalan tol untuk menghindari penumpukan antrian di gerbang tol," ujarnya dalam rilis pers, Jumat (06/01/2023) lalu.

Koentjoro juga menambahkan bahwa pada Kamis (05/01/2023) telah dilakukan Focus Group Discussion (FGD) bersama dengan para stakeholder, regulator, dan akademisi terkait dengan penetapan tarif Tol Bengkulu-Taba Penanjung.

"Jalan tol ini merupakan investasi sehingga pemberlakuan tarif ini dilakukan sebagai pengembalian investasi, pemeliharaan dan pengembangan jalan tol yang dioperasikan," pungkasnya.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/01/12/053000021/mulai-kamis-ini-lintasi-tol-bengkulu-taba-penanjung-tak-lagi-gratis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke