Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Harga Rumah Subsidi Tak Kunjung Naik, REI Ancam Turunkan Kualitas

Ancaman ini disampaikan Totok saat membuka Rakernas REI 2022, di Sheraton Grand, Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).

Menurut Totok, usulan kenaikan harga rumah subsidi sudah disampaikan sejak 2020, dengan besaran sekitar 10 persen.

"Setelah usulan disampaikan, kemudian disepakati kenaikan harga rumah subsidi sebesar tujuh persen," ujar Totok.

Dua tahun berlalu, surat keputusan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) soal kenaikan harga rumah subsidi tak kunjung diterbitkan.

Padahal, harga material bahan bangunan sudah lebih dulu naik akibat naiknya tarif BBM, juga faktor inflasi, dan faktor-faktor lainnya.

Totok pun "patah hati". Menurutnya, entah butuh tandatangan berapa menteri lagi untuk menetapkan harga baru rumah susbidi ini.

Keluhan ini disampaikan langsung di hadapan Sekretaris Jendral Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fattah, Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Iwan Suprijanto, Dirjen Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Herry Trisaputra Zuna, dan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Raja Juli Antoni.

Herry Trisaputra Zuna menimpali Totok dengan seloroh, "Butuh tandatangan 21 menteri lagi untuk menetapkan harga baru rumah subsidi".

Rumah subsidi memang berbeda dengan rumah komersial. Karena pemerintah yang mengatur besaran harga rumah subsidi. Rumah subsidi yang dimaksud mencakup rumah tapak maupun satuan rumah susun (sarusun).

Di mana pembelian kedua jenis rumah tersebut dilakukan melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi. Karena belum ada regulasi terbaru, maka harga rumah subsidi sejauh ini masih menggunakan aturan yang lama.

Aturan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 995/KPTS/M/2021 tentang Batasan Penghasilan Tertentu, Suku Bunga/Marjin Pembiayaan Bersubsidi, Masa Subsidi, Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Runah, Batasan Luas Tanah, Batasan Luas Lantai, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, dan Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka.

Merujuk beleid tersebut, berikut besaran harga rumah subsidi berdasarkan wilayahnya:

Rumah Tapak Umum

  • Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kepri, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp 150.500.000
  • Kalimantan (kecuali Kab. Murung Raya dan Mahakam Ulu): Rp 164.500.000
  • Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai dan Kepri (kecuali kepulauan Anambas): Rp 156.500.000
  • Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu: Rp 168.000.000
  • Papua dan Papua Barat: Rp 219.000.000

Satuan Rumah Susun Umum (Maksimal Harga Per Unit)

  • Provinsi Nangroe Aceh Darussalam: Rp 306.000.000
  • Provinsi Sumatera Utara: Rp 280.800.000
  • Provinsi Sumatera Barat: Rp 316.800.000
  • Provinsi Riau: Rp 342.000.000
  • Provinsi Kepulauan Riau: Rp 360.000.000
  • Provinsi Jambi: Rp 316.800.000
  • Provinsi Bengkulu: Rp 288.000.000
  • Provinsi Sumatera Selatan: Rp 313.200.000
  • Provinsi Bangka Belitung: Rp 320.400.000
  • Provinsi Lampung: Rp 288.000.000
  • Provinsi Banten (kecuali Kota/Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan): Rp 273.600.000
  • Provinsi Jawa Tengah: Rp 259.200.000
  • Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp 262.800.000
  • Provinsi Jawa Timur: Rp 284.400.000
  • Provinsi Bali: Rp 298.800.000
  • Provinsi Nusa Tenggara Barat: Rp 266.400.000
  • Provinsi Nusa Tenggara Timur: Rp 309.600.000
  • Provinsi Kalimantan Barat: Rp 349.200.000
  • Provinsi Kalimantan Tengah: Rp 338.400.000
  • Provinsi Kalimantan Utara: Rp 352.800.000
  • Provinsi Kalimantan Timur: Rp 356.400.000
  • Provinsi Kalimantan Selatan: Rp 324.000.000
  • Provinsi Sulawesi Utara: Rp 280.800.000
  • Provinsi Gorontalo: Rp 298.800.000
  • Provinsi Sulawesi Tengah: Rp 248.400.000
  • Provinsi Sulawesi Tenggara: Rp 295.200.000
  • Provinsi Sulawesi Barat: Rp 313.200.000
  • Provinsi Sulawesi Selatan: Rp 262.800.000
  • Provinsi Maluku: Rp 273.600.000
  • Provinsi Maluku Utara: Rp 345.600.000
  • Provinsi Papua: Rp 565.200.000
  • Provinsi Papua Barat: Rp 385.200.000
  • Kota Jakarta Barat: Rp 320.400.000
  • Kota Jakarta Selatan: Rp 331.200.000
  • Kota Jakarta Timur: Rp 316.800.000
  • Kota Jakarta Utara: Rp 345.600.000
  • Kota Jakarta Pusat: Rp 334.800.000
  • Kota/Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan: Rp 302.400.000
  • Kota Depok: Rp 306.000.000.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/12/13/102115921/harga-rumah-subsidi-tak-kunjung-naik-rei-ancam-turunkan-kualitas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke