Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kolaborasi Masyarakat Diharapkan dalam Pembangunan IKN

JAKARTA, KOMPAS.com - Kolaborasi masyarakat diharapkan dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim).

Untuk itu, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) mengadakan sosialisasi Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan Peraturan Pelaksanaan UU IKN pada 19-20 Oktober 2022.

"Sosialisasi yang dilakukan saat ini menjadi salah satu faktor kunci karena dengan semakin meluasnya pemahaman terhadap substansi UU 3/2022 dan peraturan pelaksanaannya, akan meningkatkan kualitas kerjasama para stakeholders untuk membangun Ibu Kota Nusantara," kata Jaka, dikutip dari rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (19/10/2022).

Jaka meyakini, ke depannya IKN akan memiliki posisi strategis sebagai pusat pertumbuhan regional dan nasional.

"Pembangunan ibu kota negara tidak berdiri sendiri. Rencana terpadu ekosistem tiga kota akan dikembangkan dengan poros IKN, Samarinda, Balikpapan, dan dengan daerah mitra sekitarnya," tambah Jaka.

Di sisi lain, Plt. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan, Kementerian PPN/Bappenas Oktorialdi mengharapkan para peserta dapat menyampaikan masukannya secara konstruktif.

Hal ini penting karena forum tersebut menjadi ruang partisipasi untuk penyusunan peraturan perundang-undangan dan kebijakan selanjutnya.

Terdapat beberapa peraturan yang dipaparkan dalam forum sosialisasi hari pertama, yakni UU IKN, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan IKN;

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN; serta Perpres Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional IKN.

Sebagai informasi, acara ini diselenggarakan dengan tujuan untuk penyebarluasan, pemantauan, dan sosialisasi peraturan perundangan kepada masyarakat.

Selain itu, sebagai upaya mewujudkan penguatan keterlibatan dan partisipasi kepada masyarakat yang bermakna.

Adapun konsultasi publik dilakukan untuk memenuhi tiga prasyarat, meliputi hak untuk didengarkan pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/10/20/070000921/kolaborasi-masyarakat-diharapkan-dalam-pembangunan-ikn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke