Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengenal Rutena, Aplikasi Pendataan Rumah Rusak Akibat Bencana

Aplikasi tersebut bernama Rumah Terdampak Bencana (Rutena), dikembangkan Ditjen Perumahan Kementerian PUPR.

Mengingat Indonesia merupakan kawasan yang memiliki potensi bencana yang cukup lengkap di dunia. Karena berada di jalur ring of fire.

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto mengatakan, aplikasi Rutena dikembangkan pendataan rumah terdampak bencana bisa secara cepat dan sesuai dengan kriteria-kriteria teknis penilaian kerusakan bangunan.

"Aplikasi ini akan digunakan bersama oleh BPBD, dinas perumahan dan Balai-balai Pelaksana Penyediaan Perumahan di lapangan pada saat terjadi bencana," ujarnya dikutip dari laman Ditjen Perumahan, Senin (26/09/2022).

Pemanfaatan aplikasi Rutena oleh jajaran Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) melalui dinas-dinas yang menangani perumahan dan BPBD di wilayah kerja masing-masing.

"Kami ingin agar semuanya dipersiapkan sebagai langkah antisipasi khususnya penyediaan hunian pasca bencana agar tidak berlarut-larut dan cepat dihuni," katanya.

Berdasarkan Undang-Undang No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, penanganan kerusakan rumah masyarakat terdampak bencana menjadi tanggung jawab pemerintah sesuai dengan pembagian masing-masing kewenangannya.

Kementerian PUPR berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berperan serta dalam upaya-upaya mitigasi, tanggap darurat, dan rekonstruksi pasca bencana.

Sedangkan di bidang perumahan dan kawasan permukiman, upaya mitigasi bencana yang dilakukan Kementerian PUPR melalui kegiatan-kegiatan penataan kawasan, peningkatan kualitas rumah tidak layak huni, serta sosialisasi rumah tahan gempa.

Pada tahap rehabilitasi, Ditjen Perumahan Kementerian PUPR, membantu BNPB dalam penyediaan hunian tetap. Khususnya untuk rumah-rumah terdampak bencana yang direlokasi.

Melalui penyediaan rumah khusus, sesuai dengan Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2022, tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus.

Untuk koordinasi dalam penanggulangan bencana, Kementerian PUPR juga telah membentuk Satgas Penanggulangan Bencana melalui Kepmen PUPR Nomor 1176/KPTS/M/2019.

Kolaborasi antar pemangku kepentingan merupakan hal yang wajib dalam penanggulangan bencana.

Termasuk dalam hal pendataan dan penanganan rumah-rumah terdampak bencana.

"Pemanfaatan aplikasi Rutena diharapkan mengatasi kendala bagi para pelaksana di lapangan dalam melakukan penilaian kerusakan rumah, mengingat kriteria penilaian sudah melalui serangkaian diskusi yang melibatkan para ahli di bidangnya," pungkas Iwan.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/09/26/183000721/mengenal-rutena-aplikasi-pendataan-rumah-rusak-akibat-bencana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke