Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kata Hadi Tjahjanto, Masyarakat Bisa Manfaatkan Tanah Gili Trawangan hingga 80 Tahun

Bukan tanpa sebab, hak ini diberikan karena tanah tersebut sempat dikerja samakan kepada PT Gili Trawangan Indah atau GTI dan diterbitkan HGB.

Namun demikian, GTI tidak mengelola tanah tersebut sesuai maksud dan tujuan pemberian haknya.

Maka dari itu, Kementerian ATR/BPN dapat membatalkan HGB GTI dan bersepakat dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB untuk memberikannya kepada masyarakat yang menempati lokasi tersebut.

"Itu bisa dimanfaatkan oleh Bapak-bapak dan Ibu sekalian sampai 80 tahun," tegas Hadi sebagaimana dilansir Kementerian ATR/BPN, Sabtu (17/9/2022).

Jangka waktu tersebut diberikan untuk 30 tahun pemberian hak pertama kali, perpanjangan 20 tahun, serta 30 tahun pembaruan.

Dengan menerima sertifikat HGB, klaim Hadi, masyarakat tidak perlu lagi memiliki rasa khawatir untuk mengembangkan usaha di Gili Trawangan.

"Dengan potensi wisata yang sangat luar biasa, kita semua memandang masyarakat harus terlibat untuk mengembangkan perekonomian di sini," kata Hadi menambahkan.

Selain memberi kepastian hukum, sertifikat HGB juga bisa memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Contohnya, masyarakat yang membutuhkan modal usaha, sertifikat HGB yang akan diserahkan nantinya bisa membuka akses ke perbankan. Hal inilah yang dapat meningkatkan taraf ekonomi masyarakat Gili Trawangan.

Selain itu, Hadi Tjahjanto juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa sertifikat HGB juga bisa diwariskan kepada anak cucu, selama masih aktif masa berlakunya dan dilakukan perpanjangan secara berkelanjutan.

"Jadi saya minta nanti sertifikat itu dijaga sebaik-baiknya. Dengan HGB silahkan Bapak-bapak dan Ibu-ibu mengelola tanah tersebut sebaik-baiknya," tutup Hadi.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/09/17/160000321/kata-hadi-tjahjanto-masyarakat-bisa-manfaatkan-tanah-gili-trawangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke