Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BP Tapera Luncurkan KIK Pemupukan Dana Tapera Pasar Uang Syariah

Melansir rilis, BP Tapera menunjuk 5 Manajer Investasi (MI) untuk mengelola KIK, meliputi PT Bahana TCW Investment Management, PT Batavia Aset Manajemen, PT BNI Asset Management, PT Danareksa Investment Management, dan PT Manulife Asset Management.

Kelima MI akan mengelola instrumen investasi KIK secara terintegrasi dan optimal dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, penerapan manajemen risiko serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk diketahui, KIK Pemupukan Dana Tapera merupakan produk di pasar modal yang diperuntukkan bagi pengelolaan Dana Pemupukan Dana Tapera.

Hal ini telah diatur dalam Undang-undang UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), PP 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, POJK No. 66/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Pedoman Kontrak Investasi Kolektif Dana Tapera, dan Peraturan BP Tapera Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Tapera.

Peluncuran perdana KIK Pemupukan Dana Tapera Pasar Uang Syariah merupakan tindak lanjut BP Tapera dalam hal pengelolaan dana tapera dengan prinsip syariah.

Di sisi lain, BP Tapera telah secara resmi meluncurkan Kontrak Pengelolaan Dana Tapera Syariah (KPDTS) pada tanggal 23 Agustus lalu di Aceh.

Pembentukan KPDTS ini bertujuan untuk menyediakan likuiditas yang memadai untuk pemenuhan kewajiban jangka pendek pengelolaan dana tapera.

Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengemukakan peluncuran KIK Pemupukan Dana Tapera
Pasar Uang Syariah merupakan bentuk komitmen nyata BP Tapera untuk dapat berperan serta dalam menopang keuangan syariah dan halal value chain.

"Dengan diluncurkannya KIK Dana Tapera Pasar Uang Syariah maka diharapkan dana kelolaan aset juga bertambah di pasar modal," ujar Adi Setianto

Secara keseluruhan baik prinsip syariah dan konvensional, BP Tapera telah menginvestasikan dana sebesar Rp 3,24 triliun di deposito dan efek pasar modal.

Peluncuran KIK Pemupukan Dana Pasar Uang Syariah dilakukan terhadap Nilai Aktiva Bersih/Unit Penyertaan (NAB/UP) sebesar Rp 1.000.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/09/07/193000521/bp-tapera-luncurkan-kik-pemupukan-dana-tapera-pasar-uang-syariah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke