Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Budi Karya Sumadi Ajak Swasta Ikut Kelola Kepelabuhanan

Adapun kepelabuhan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal penumpang dan/atau barang.

Kemudian keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah.

Hal tersebut sebagaimana tertulis dalam Peraturan Menhub RI Nomor PM 57 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menhub Nomor PM 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut.

Melansir laman resmi Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jumat (12/8/2022), Menhub berpendapat pelayanan yang diberikan bisa semakin optimal lewat peningkatan tata kelola kepelabuhan.

"Saat ini kita memiliki banyak terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) atau terminal khusus (tersus), yang hanya digunakan secara eksklusif," katanya.

Sehingga ke depannya, Kemenhub akan mengupayakan banyak TUKS dan tersus yang menjadi BUP.

Lewat langkah tersebut maka pelabuhan dapat digunakan untuk kepentingan umum dan akan semakin mudah dikontrol karena terintegrasi dengan baik.

Menhub mengungkapkan, pemerintah akan memberikan hak konsesi yang panjang hingga 30 tahun dan memastikan kemudahan proses perizinan TUKS atau tersus sampai menjadi BUP.

"Kalau TUKS dan tersus tidak bisa digunakan untuk orang lain. Kalau itu dilakukan, maka secara hukum itu salah," tambah Menhub.

Menhub ingin pelabuhan dikelola secara profesional, sehingga pihaknya akan memberikan kemudahan dalam pengurusan izin BUP.

Di sisi lain, Menhub menyampaikan apresiasi kepada sejumlah BUP yang telah melakukan perjanjian konsesi serta bekerja sama dengan baik selaku penyelenggara pelabuhan.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/08/12/140000921/budi-karya-sumadi-ajak-swasta-ikut-kelola-kepelabuhanan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke