Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengenal "Disaster Relief Unit", Penyelamat Penanganan Darurat Bencana

Mulai dari pencarian korban dan proses evakuasi, memastikan ketersediaan logistik bagi masyarakat, hingga mengerahkan alat berat di lokasi bencana.

Dalam lingkup Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), persiapan penanganan bencana dilakukan dengan Disaster Relief Unit (DRU) atau Unit Pemulihan Bencana.

Lantas, apa sebetulnya DRU?

DRU merupakan satu set peralatan yang dilengkapi dengan bahan-bahan untuk digunakan dalam penganan pekerjaan darurat jalan dan jembatan.

Alat ini juga ditempatkan di lokasi strategis dan harus siap dioperasikan dalam keadaan darurat bencana alam.

Operator DRU tersebut tidak harus menetap di lokasi bencana alam, melainkan di lokasi lain di sekitarnya.

Apabila dibutuhkan pada keadaan darurat bencana alam, Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN/BPJN) dapat mendatangkan operator DRU dari lokasi lain.

DRU harus ditempatkan di suatu lokasi yang dapat menjangkau seluruh wilayah BBPJN/BPJN dalam jangka waktu maksimum 10 jam.

Jarak waktu tersebut merupakan standar ASEAN Agreement on Disaster Management and Emergency Response-AADMER.

Artinya, suatu lokasi DRU harus dapat menjangkau seluruh wilayah dalam radius kurang lebih 100 kilometer.

Sementara untuk daerah-daerah tertentu yang sulit diakses seperti Papua, Kalimantan, Sulawesi, dan pulau-pulau kecil lainnya, peralatan DRU tersebut bisa ditambahkan dengan buldozer.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/08/05/150000921/mengenal-disaster-relief-unit-penyelamat-penanganan-darurat-bencana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke