Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bila Luasnya 200 Meter Persegi, Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak

Apabila demikian, masyarakat yang melakukan pembangunan harus membayar pajak sesuai ketentuan.

Yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 Pajak pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS).

Seperti dikutip dari unggahan Twitter @KemenkeuRI pada Rabu (13/04/2022), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) KMS bukan merupakan pajak baru. Pajak ini sudah dikenakan sejak 1995.

Namun, pada tahun ini pemerintah melakukan penyesuaian tarif PPN KMS berdasarkan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) sudah dikenai PPN sejak 1 Januari 1995 dengan UU No. 11/1994. Jadi, Bukan pajak baru ya," tulis akun resmi itu.

KMS merupakan kegiatan membangun bangunan baru maupun perluasan yang lama. Di mana dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau pihak lain.

Luas bangunan yang dibangun pun minimal 200 meter persegi. Dengan kata lain, jika luasnya kurang dari 200 meter persegi maka tidak dikenakan PPN.

"PPN dikenakan kalau membangun bangunan baru atau memperluas bangunan lama dengan luas minimal 200 meter persegi," imbuhnya.

Kalau memenuhi kriteria tersebut, maka harus membayar pajak. Penghitungan biayanya yakni tarif efektif 2,2 persen x biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan untuk membangun.

"PPN KMS yang telah disetor dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan dan pengisian Surat Setoran Pajak," terangnya.

Anda Masih bingung? Berikut contohnya.

Contoh 1

Pak Agus seorang karyawan bank, membangun sendiri rumah tinggalnya. Pembangungan dilakukan dalam bulan Juni 2022 dengan luas 50 meter persegi. Biaya yang dihabiskan sebesar Rp 200 juta.

Maka, kegiatan tersebut tidak terutang PPN. Karena luas rumah yang dibangun kurang dari 200 meter persegi.

Contoh 2

Pak Bambang seorang pedagang daging, membangun sendiri rumah tinggalnya. Pembangungan dilakukan dalam bulan Agustus 2022 dengan luas 200 meter persegi. Biaya yang dihabiskan sebesar Rp 800 juta.

Jadi kegiatan tersebut terutang PPN, penghitungannya yaitu 2,2 persen x Rp 800 juta = 17,6 juta.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/04/13/171543121/bila-luasnya-200-meter-persegi-bangun-rumah-sendiri-kena-pajak

Terkini Lainnya

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Bima: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Bima: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Mataram: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Mataram: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lombok Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lombok Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lombok Utara: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lombok Utara: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumbawa Barat: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumbawa Barat: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Mutu Tol MBZ Disebut di Bawah Standar, Jubir PUPR Tegaskan Sudah Diuji Sesuai Prosedur

Mutu Tol MBZ Disebut di Bawah Standar, Jubir PUPR Tegaskan Sudah Diuji Sesuai Prosedur

Berita
Basuki Usulkan Dua Tol Didanai Bank Investasi Infrastruktur Asia

Basuki Usulkan Dua Tol Didanai Bank Investasi Infrastruktur Asia

Berita
Jelang Hari Waisak, Lalin Kendaraan Keluar-Masuk Bandung Meningkat

Jelang Hari Waisak, Lalin Kendaraan Keluar-Masuk Bandung Meningkat

Berita
Kapan Saat yang Tepat untuk Menyiram Halaman Rumput di Rumah Anda?

Kapan Saat yang Tepat untuk Menyiram Halaman Rumput di Rumah Anda?

Lanskap
Indonesia Siap Jadi Tuan Rumah Forum Transportasi Cerdas Se-Asia Pasifik

Indonesia Siap Jadi Tuan Rumah Forum Transportasi Cerdas Se-Asia Pasifik

Berita
Tol Jabotabek Dipadati Kendaraan Jelang Libur Panjang Hari Raya Waisak

Tol Jabotabek Dipadati Kendaraan Jelang Libur Panjang Hari Raya Waisak

Berita
Hingga Besok, KCIC Siapkan 48 Perjalanan Kereta Cepat Whoosh

Hingga Besok, KCIC Siapkan 48 Perjalanan Kereta Cepat Whoosh

Berita
Jelang 'Long Weekend' Hari Raya Waisak, Penumpang KA Naik 25 Persen

Jelang "Long Weekend" Hari Raya Waisak, Penumpang KA Naik 25 Persen

Berita
Jaksel Masih Jadi Daerah Favorit Investasi Rumah Mewah

Jaksel Masih Jadi Daerah Favorit Investasi Rumah Mewah

Hunian
Raja Juli Minta Pelatihan Agraria dan Tata Ruang bagi Hakim Segera Digelar

Raja Juli Minta Pelatihan Agraria dan Tata Ruang bagi Hakim Segera Digelar

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke