Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menilik Kembali Alasan Pemindahan IKN saat Pandemi Covid-19

Salah satu hal yang disoroti ialah keputusan pemerintah melalui pengesahan UU IKN dilakukan pada saat negara mengalami krisis akibat pandemi Covid-19.

Sehinggga mencuat pertanyaan besar di kalangan masyarakat terkait alasan pemerintah melakukan pembangunan dan pemindahan IKN dari Jakarta ke Kaltim pada masa pandemi.

Menanggapi hal itu, Plt Direktur Regional II Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Mohammad Roudo menyampaikan, rencana pemindahan IKN telah melalui proses cukup lama.

Mulai dari melakukan kajian penelitian, konsultasi publik, hingga perbincanagan dengan para pakar.

"Mungkin kalau kami bisa hitung dua tahun ke belakang itu sudah dimulai," ujar Roudo dalam diskusi virtual FMB9 bertajuk Dari Jakarta Ke Nusantara pada Rabu (02/02/2022).

Lantas, mengapa harus dilakukan saat pandemi Covid-19?

Menurutnya, pemindahan IKN Nusantara merupakan salah satu upaya mengatasi pandemi dengan membuat transformasi ekonomi.

Sebab di dalam master plan, akan dibuat enam klaster industri dan dua klaster pendukung.

"Harapannya ketika itu bisa bergerak tentu memberikan multiplier effect terhadap sektor-sektor ekonomi lainnya," tandasnya.

Sementara itu, dari segi pembiayaan pemindahan IKN akan didorong optimalisasi Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan skema lainnya yang melibatkan pihak swasta.

"Meskipun tidak dielakkan bahwa penggunaan APBN pasti ada dengan kegiatan atau program apapun pasti ada, tapi kami mencoba mendorong, mungkin bertahap peran serta dari swasta itu di dalam pembiayaan dari IKN," terangnya.

Hal senada disampaikan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Made Arya Wijaya.

Bahwa APBN 2022 tetap menyelaraskan antara Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) seiring pandemi Covid-19 dan pembangunan IKN.

Apalagi sudah digarisbawahi bahwa dukungan APBN dalam pembangunan di IKN akan lebih difokuskan ke penyediaan infrastruktur dasar dan juga pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN

"Tentunya di luar itu inilah yang juga terus di-exercise dicarikan solusi dari segi creative financing nya, melibatkan badan usaha maupun juga bagaimana nanti kita bisa mengundang sektor swasta untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan IKN," jelasnya.

Di sisi lain, UU IKN disahkan setelah UU tentang APBN 2022 ditetapkan. Sehingga pihaknya tetap berkomitmen mengoptimalkan anggaran yang sudah ada sembari melihat kementerian-kementerian yang berkaitan dengan pembangunan IKN Nusantara.

"Jadi apakah nanti akan melalui realokasi belanja atau refocusing yang tentunya segala upaya yang dilakukan kami tetap menjaga penanganan Covid-19 terjamin dan pemulihan ekonominya juga tetap jalan di 2022," imbuh Made Arya Wijaya.

Menurut dia, pihaknya terus menyesuaikan perkembangan Covid-19 setiap minggunya yang dimonitor secara khusus oleh Presiden Jokowi.

Karena arahan-arahan termasuk penanganan dampak Covid-19 terkait perlindungan masyarakat juga sangat dinamis.

"Sehingga kami harus bisa juga melihat APBN menjadi fleksibel dalam mengantisipasi kebutuhan yang relatif urgent dan proritas harus didanai," pungkasnya.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/02/02/193000821/menilik-kembali-alasan-pemindahan-ikn-saat-pandemi-covid-19

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke