Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

8 Tahun Buron, Mantan Kadis PUPR Pematangsiantar Ditangkap di Bandung

Penangkapan dilakukan di kamar kos Jhonson di Jalan Sarimanah X Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/1/2022) pukul 22.30 WIB.

Asisten Intel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo melalui keterangan tertulis yang dibagikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan mengatakan, Jhonson diamankan terkait eksekusi putusan Kasasi MA No.965 K/PID/2003 tanggal 23 Desember 2004.

Dia diputus pidana penjara satu tahun akibat bersalah dalam korupsi proyek bangunan dan revitalisasi Pasar Tojai Siantar Martoba pada 1999 dengan nilai proyek Rp 451.159.500.

Menurut Dwi, terpidana telah menyalahgunakan kewenangan atau jabatannya untuk menguntungkan orang lain dengan menyatakan pekerjaan telah selesai 100 persen pada 31 Januari 2001 ke Pemkot Pematangsiantar.

"Padahal, hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak, negara dirugikan Rp 18.537.031,67," kata Dwi, Jumat (28/1/2022).

Dia menjelaskan, pada 24 Maret 2003, majelis hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar dalam putusannya Nomor 111/Pid.B/2002/PN-PMS menjatuhkan putusan bebas terhadap terpidana.

Jaksa penuntut umum menyatakan kasasi dan menyerahkan memori kasasi pada 16 April 2003 kepada Mahkamah Agung.

Putusan PN Siantar dibatalkan Mahkamah Agung dan menyatakan Jhonson Tambunan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasar 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jhonson pun ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2004.

"Saat diamankan, terpidana tidak melakukan perlawanan. Kita serahkan ke Kejari Pematangsiantar untuk diproses dan menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung," kata Dwi.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/01/28/121316221/8-tahun-buron-mantan-kadis-pupr-pematangsiantar-ditangkap-di-bandung

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke