Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ketahui Standar Toilet Disabilitas di Area Publik

KOMPAS.com – Untuk memberikan kenyamanan bagi pengunjung, area publik harus memiliki fasilitas toilet untuk pria, wanita dan penyandang disabilitas.

Merujuk pada Buku Pedoman Standard Toilet umum Sederhana Area Publik oleh Asosiasi Toilet Indonesia, toilet untuk penyandang disabilitas memiliki aturan untuk dipenuhi agar lebih aksesibel.

Pertama, toilet disabilitas harus mempunyai ruang yang cukup luas sehingga kursi roda dapat berputar.

Jika letak toilet berada di satu area yang sama dengan toilet lain, maka lebar minimal kubikal toilet disabilitas adalah 1,2 meter dengan lebar minimal pintu kubikal 100 meter agar kursi roda dapat masuk.

Sedangkan jika ruangan toilet disabilitas diletakkan terpisah, pastikan pintu bisa didorong untuk mempermudah pengguna.

Kedua, sediakan lampu alarm di atas pintu toilet disabilitas dan tombol alarm dengan ketinggian 75-80 sentimeter.

Ketiga, lantai toilet disabilitas harus dibuat rata atau menggunakan ramp kecil untuk pengguna kursi roda.

Keempat, tinggi minimal kloset disabilitas adalah 44-45 sentimeter dari lantai. Sebaiknya, toilet disabilitas juga menggunakan sensor untuk menggantikan fungsi flush manual.

Keenam, tersedia wastafel yang dilengkapi dengan kran sensor atau swivel dengan bukaan putar.

Adapun tinggi wastafel adalah 78-80 sentimeter agar kaki pengguna dengan kursi roda bisa masuk.

Selain itu, disediakan pula hand dryer dan cermin yang dicondongkan ke depan untuk mempermudah pengguna kursi roda.

Terakhir, wajib menyediakan tempat sampah dengan kapasitas cukup besar, yakni 30 - 40 liter untuk menampung pamper manula.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/01/24/100255121/ketahui-standar-toilet-disabilitas-di-area-publik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke