Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sofyan Djalil Ungkap Perbedaan Reforma Agraria Dulu dan Sekarang

Dulu, semua hal terkait pertanahan diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

UUPA ini menurut Sofyan memiliki makna filosofis yang bagus dan sangat masterpiece pada zamannya.

"Adanya UUPA kala itu didorong dengan latar belakang mayoritas mata pencaharian masyarakat yaitu dalam bidang agraris," kata Sofyan dalam keterangannya, Jumat (21/01/2022).

Jadi, dia menegaskan, reforma agraria saat ini tentu saja sangat berbeda dengan reforma agraria pada tahun 1960-an.

Saat itu masih dalam masa transisi pemilikan hak-hak barat, eigendom atau produk hukum kepemilikan tanah era Hindia Belanda yang masih mendominasi.

"Sedangkan saat itu banyak tuan-tuan tanah yang mendominasi namun di sisi lain banyak petani kita yang landless atau tak memiki tanah,” ucapnya. 

Oleh karena itu, dia dan jajarannya terus berupaya menciptakan ekonomi yang berkeadilan dalam bidang pertanahan melalui reforma agraria.

Kendati demikian, Sofyan mengakui, ketimpangan penguasaan tanah masih ada. Maka dari itu berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo, Kementerian ATR/BPN terus mempercepat jalannya reforma agraria dalam hal legalisasi aset dan redistribusi tanah.

Dalam hal legalisasi aset, terdapat program pendaftaran tanah yang bernama Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau yang lebih dikenal dengan PTSL.

Seluruh tanah di Indonesia, di luar kawasan hutan akan didaftarkan dan disertifikatkan.

PTSL mempunyai dua fungsi, yaitu fungsi memberikan kepastian hukum dan fungsi memberikan akses masyarakat kepada lembaga keuangan formal atau inklusi keuangan.

Sofyan menuturkan banyaknya konflik pertanahan yang terjadi karena dahulu, banyak sekali tanah yang tidak terdaftar dan tidak tersertifikatkan dengan baik.

“Dahulu banyak tanah yang belum tersertifikasi. Ketika pemilik sudah meninggal, sedangkan anaknya tidak mengurus aset tanahnya. Jika ada pihak lain melakukan klaim, tentunya ini menimbulkan konflik. Kita harapkan dengan adanya PTSL dapat mengurangi terjadinya konflik pertanahan,” tuntas dia. 

https://www.kompas.com/properti/read/2022/01/21/160000321/sofyan-djalil-ungkap-perbedaan-reforma-agraria-dulu-dan-sekarang

Terkini Lainnya

Mengenal Penthouse, Tipe Unit Paling Eksklusif di Apartemen

Mengenal Penthouse, Tipe Unit Paling Eksklusif di Apartemen

Apartemen
Tahun Ini, BPD DIY akan Salurkan 100 Unit KPR FLPP

Tahun Ini, BPD DIY akan Salurkan 100 Unit KPR FLPP

Hunian
Pengembang Rumah Subsidi Desak Prabowo Bentuk Kementerian Perumahan Rakyat

Pengembang Rumah Subsidi Desak Prabowo Bentuk Kementerian Perumahan Rakyat

Berita
Tahun Ini, Central Group Targetkan Penjualan Rp 1,8 Triliun

Tahun Ini, Central Group Targetkan Penjualan Rp 1,8 Triliun

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lembata: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lembata: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Tol Bocimi Kelar Diperbaiki Permanen Sebelum Libur Akhir Tahun Ini

Tol Bocimi Kelar Diperbaiki Permanen Sebelum Libur Akhir Tahun Ini

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Manggarai Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Manggarai Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lombok Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lombok Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lombok Barat: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lombok Barat: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Sengkarut Korupsi Tol MBZ, Lelang Proyek Diatur, Kualitas Material Dipangkas

Sengkarut Korupsi Tol MBZ, Lelang Proyek Diatur, Kualitas Material Dipangkas

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Dompu: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Dompu: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Mengapa Setelah Dipel Lantai Rumah Justru Terasa Lengket?

Mengapa Setelah Dipel Lantai Rumah Justru Terasa Lengket?

Interior
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Bima: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Bima: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Mataram: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Mataram: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lombok Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lombok Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke