Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Januari 2022, Water Blow Peninsula Nusa Dua Resmi Dibuka Kembali

Pembukaan ini dibarengi dengan penetapan tarif masuk, yaitu Rp 15.000 untuk dewasa dan Rp 10.000 untuk anak-anak bagi wisatawan domestik, serta Rp 25.000 untuk dewasa dan Rp 15.000 untuk anak-anak bagi wisatawan mancanegara.

Tiket masuk ke Water Blow Peninsula Nusa Dua ini berlaku setiap hari mulai pukul 09.00-17.00 WITA.

Transaksi tiket masuk di Water Blow Peninsula Nusa Dua akan menggunakan dua sistem pembayaran yaitu offline dan cashless bekerja sama dengan Bank BPD Bali.

Sistem pembayaran offline menggunakan Electronic Data Capture (EDC) ticketing dan pembayaran dilakukan secara tunai.

Sementara untuk sistem cashless, diterapkan Quick Response Indonesian Standard (QRIS) untuk transaksi sehingga mengurangi interaksi melalui sentuhan.

Managing Director The Nusa Dua I Gusti Ngurah Ardita mengatakan, pembukaan kembali Water Blow Peninsula Nusa Dua ini dilakukan untuk memenuhi keinginan wisatawan menikmati atraksi alam di kawasan The Nusa Dua.

"Kami pastikan Water Blow Peninsula Nusa Dua akan menjadi alternatif atraksi wisata yang unik dan menarik serta sangat aman dikunjungi bagi wisatawan di masa adaptasi kebiasaan baru ini," kata Ardita dalam keterangannya, Selasa (18/01/2022). 

Ardita memastikan operasionalisasi Water Blow dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan tersertifikasi cleanliness, health, safety and environmental sustainability (CHSE) secara disiplin, seperti kewajiban penggunaan masker, pengecekan suhu tubuh, mencuci tangan, serta physical distancing.

“Kami berterima kasih atas kepercayaan Pemerintah Daerah Kabupaten Badung (Pemda Badung) yang telah menjadikan Water Blow Peninsula Nusa Dua sebagai salah satu daya tarik wisata (DTW) di wilayah Kabupaten Badung," tuturnya. 

Sebagai sebuah DTW, Water Blow Peninsula Nusa Dua akan mulai memberlakukan tarif masuk, sebagai retribusi tempat rekreasi dan olahraga atau pungutan daerah.

Retribusi ini merupakan pembayaran atas jasa pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga yang disediakan, dimiliki dan dikelola oleh Pemda.

Penetapan Water Blow Peninsula Nusa Dua sebagai DTW didasarkan pada Peraturan Bupati Badung Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penetapan Kawasan Pantai Melasti, Pancoran Solas Taman Mumbul dan Water Blow Peninsula Nusa Dua Sebagai Daya Tarik Wisata.

Penetapan ini kemudian diperkuat dengan Keputusan Bupati Badung Nomor. 17/041/HK/2018 Tentang Penetapan Pelaksana Pengelolaan Daya Tarik Wisata Water Blow Peninsula Nusa Dua di Kabupaten Badung oleh PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) serta Peraturan Bupati Badung Nomor 6 Tahun 2021 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Rekreasi dan Olahraga.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/01/18/183000821/januari-2022-water-blow-peninsula-nusa-dua-resmi-dibuka-kembali-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke