Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perdebatan Sengit Trotoar Boleh Dipakai PKL Atau Tidak, Ini Aturannya

Potret ini kerap kali tersaji di kawasan perkotaan, hingga akhirnya memunculkan keresahan maupun perdebatan di kalangan masyarakat.

Salah satunya seperti unggahan Aditya C Janottama, pemilik akun Twitter @cakasana. Dia mengunggah video berdurasi 39 detik yang menampilkan seseorang sedang berjalan kaki di trotoar.

Ketika menggunakan trotoar, sosok dalam video tersebut beberapa kali tampak berjalan zig zag. Menghindari Pedagang Kaki Lima (PKL) hingga bajaj yang sedang diparkir di trotoar.

Kalaupun hendak menyinggung tentang kebutuhan lokasi berjualan bagi PKL, itu merupakan persoalan lain dan ranah yang lain pula.

Sebab, seperti yang telah diketahui bersama, keberadaan trotoar memiliki tujuan dan fungsi sendiri.

Hal ini tertuang dalam lampiran Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 03/PRT/M/2014 Tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.

Prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki ini secara umum berfungsi untuk memfasilitasi pergerakan pejalan kaki dari satu tempat ke tempat lain dengan mudah, lancar, aman, nyaman, dan mandiri termasuk bagi yang keterbatasan fisik.

Selain itu, juga berfungsi sebagai jalur penghubung antar pusat kegiatan, blok ke blok, dan persil ke persil di kawasan perkotaan.

Kemudian, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem pergantian moda pergerakan lainnya, ruang interaksi sosial, pendukung keindahan dan kenyamanan kota, serta jalur evakuasi bencana.

Di sisi lain, masih banyak fungsi dan manfaat dari keberadaan trotoar. Namun, fungsi utamanya yakni sebagai sirkulasi bagi pejalan kaki.

Lalu apakah trotoar tidak boleh digunakan para PKL?

Sejatinya pemanfaatan trotoar bagi PKL diperbolehkan. Asalkan, trotoar yang dimaksud memenuhi beberapa syarat dan ketentuan.

Dijelaskan bahwa pemanfaatan prasarana jaringan pejalan kaki yang diperkenankan berdasarkan jenis kegiatan yaitu pemanfaatan fungsi sosial dan/atau ekologis (taman/jalur hijau) sepanjang tidak mengganggu fungsi utama.

Prasarana jaringan pejalan kaki adalah ruang publik. Oleh karena itu, diperkenankan
untuk digunakan bersepeda, interaksi sosial, hingga kegiatan usaha kecil formal (KUKF).

Adapun PKL termasuk dalam KUKF. Mereka diperkenankan untuk berjualan di trotoar dengan syarat sebagai berikut:

  • Jarak bangunan ke area berdagang adalah 1,5 – 2,5 meter, agar tidak menganggu sirkulasi pejalan kaki.
  • Jalur pejalan kaki memiliki lebar minimal 5 meter yang digunakan untuk area berjualan memiliki lebar maksimal 3 meter, atau memiliki perbandingan antara lebar jalur pejalan kaki dan lebar area berdagang 1:1,5.
  • Terdapat organisasi atau lembaga yang mengelola keberadaan KUKF.
  • Pembagian waktu penggunaan jalur pejalan kaki untuk jenis KUKF tertentu, diperkenankan di luar waktu aktif gedung atau bangunan di depannya.
  • Dapat menggunakan lahan privat.
  • Tidak berada di sisi jalan arteri baik primer maupun sekunder dan kolektor primer dan/atau tidak berada di sisi ruas jalan dengan kecepatan kendaraan tinggi.

Di sisi lain, kegiatan jual beli yang dilakukan di dalam ruang pejalan kaki dapat menjadi daya tarik tersendiri bagi kawasan jika tertata dengan baik.

Tetapi dapat menimbulkan permasalahan jika ruang pejalan kaki tersebut tidak tertata dengan baik.

Oleh sebab itu, sebagai penutup, berikut visualisasi penempatan PKL pada trotoar agar tidak mengganggu pejalan kaki.

https://www.kompas.com/properti/read/2021/12/24/060000021/perdebatan-sengit-trotoar-boleh-dipakai-pkl-atau-tidak-ini-aturannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke