Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Dua Jalan Tol yang Boleh Dilintasi Sepeda Motor

Apalagi jalan tol memang dirancang khusus agar bisa menyesuaikan tingkat kecepatan bagi kendaraan roda empat atau lebih.

Namun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2009, ternyata pemerintah mengizinkan kendaraan roda dua melintasi jalan tol.

Asalkan, jalan tol terkait telah dilengkapi dengan jalur tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua dan secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Di Indonesia, terdapat dua ruas jalan tol yang mengizinkan pengendara motor untuk masuk yakni:

1. Jalan Tol Surabaya-Madura (Suramadu)

Jembatan tol Surabaya-Madura (Suramadu) merupakan sebuah jembatan yang diresmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tahun 2009.

Jembatan sepanjang 5,438 kilometer ini dibangun dalam kurun waktu 6 tahun dan menghabiskan dana sebesar Rp 4,5 triliun.

Sejak tahun 2018 lalu, mereka yang akan melalui Jembatan Suramadu tidak lagi dipungut biaya alias gratis.

Jembatan ini pun langsung diubah status pengelolaannya menjadi jembatan bebas hambatan tidak berbayar.

2. Jalan Tol Bali-Mandara

Jalan tol sepanjang 12,7 meter ini dibuat untuk mengurangi kepadatan lalu lintas yang selama ini terpusat di Bali Selatan yang menghubungkan segitiga emas antara Ngurah Rai, Benoa, dan Nusa Dua.

Minimal kecepatan di jalur khusus motor adalah 25 kilometer per jam sampai 40 kilometer per jam, tidak bisa berhenti dan tidak bisa pula terlalu pelan.

https://www.kompas.com/properti/read/2021/12/18/133000421/ini-dua-jalan-tol-yang-boleh-dilintasi-sepeda-motor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke