Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Akui Pegawai BPN Terlibat Mafia Tanah, Ada Kepala Kanwil Dicopot dan Dipidanakan

Bahkan, ada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) yang dicopot dari jabatannya serta dipidanakan.

"Ada Kanwil kami copot, kepala kantor kami copot. Ada yang kita pidanakan," ujar Sofyan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Menurut Sofyan, Kementerian ATR/BPN merupakan organisasi yang besar yang di dalamnya terdapat 38.000 pegawai.

"Dalam keranjang besar ada apel, tapi ada satu dua tiga apel busuk yang harus kita buang," tambah Sofyan lagi.

Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN berupaya untuk memperbaiki sistem pengelolaan pertanahan dengan digitalisasi dokumen.

Hingga saat ini, lebih dari 2,8 miliar dokumen pertanahan tercatat di seluruh kantor BPN di seluruh Indonesia.

"Sehingga, kalau itu dihilangkan hardcopy-nya, digitalnya itu tetap ada," kata Sofyan.

Selain itu, upaya yang dilakukan untuk memberantas mafia tanah adalah dengan membentuk Tim Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah sejak tahun 2018.

Awalnya, anggota dari tim ini terdiri dari Kementerian ATR/BPN dan Kepolisian Negara RI.

Tim ini dibentuk untuk menindaklanjunti Memorandum of Understanding (MoU) antara Menteri ATR/Kepala BPN dengan Kepala Kepolisian RI dalam surat Nomor 3/SKBIII/2017 dan Nomor B/26/III/2017.

Kementerian ATR/BPN juga telah menandatangani MoU bersama dengan Kejaksaan Agung RI pada tahun 2020 sebagai bagian dari tim tersebut.

Sehingga, Kejaksaan Agung RI telah resmi menjadi bagian dari Tim Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah sejak tahun ini.

Kejaksaan Agung RI masuk ke dalam bagian tim ini bertujuan dalam memudahkan koordinasi untuk meningkatkan keberhasilan penanganan dan penyelesaian kasus terindikasi mafia tanah.

https://www.kompas.com/properti/read/2021/11/18/144747521/akui-pegawai-bpn-terlibat-mafia-tanah-ada-kepala-kanwil-dicopot-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke