Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menilik Aturan Baru Pembiayaan Rumah Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Mengingat sebelumnya program ini telah termaktup dalam Permenaker Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam Program Jaminan Hari Tua (JHT).

Sebagai informasi, fasilitas pembiayaan rumah bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini khusus untuk rumah tapak dan rumah susun.

Sementara itu, jenisnya terbagi dalam tiga bentuk. Meliputi pinjaman uang muka perumahan (PUMP), kredit perumahan rakyat (KPR), dan pinjaman renovasi rumah (PRP).

Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, MLT program JHT telah diberlakukan sejak tahun 2016 dengan diundangkannya Permenaker Nomor 35 Tahun 2016.

"Namun dalam pelaksanaannya, penyaluran atau realisasi penyediaan perumahan pekerja melalui MLT, hingga saat ini masih sangat rendah," katanya dikutip dari laman Kemenaker, Sabtu (30/10/2021).

Oleh sebab itu, Kemenaker berupaya mengoptimalisasi program salah satunya dengan menerbitkan aturan baru.

Beleid ini adalah Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam Program Jaminan Hari Tua (JHT).

Menurut Indah, dalam mengoptimalkan penyaluran MLT perumahan pekerja/buruh, ada hal-hal baru yang diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021.

Antara lain penambahan Bank Daerah yang tergabung dalam Asosiasi Bank Daerah (ASBANDA), penambahan skema baru berupa novasi yaitu pengalihan dari KPR umum menjadi KPR MLT.

Serta penyesuaian suku bunga deposito sebagai dasar perhitungan suku bunga penempatan (funding) dan suku bunga pinjaman (lending).

"Kepada BPJS Ketenagakerjaan segera melakukan sosialisasi secara masif program MLT ini kepada pekerja, pengusaha, perusahaan pembangunan perumahan (developer)," ujar Indah.

"(sosialisasi) Dan perbankan melalui perjanjian kerja bersama dengan perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) maupun ASBANDA," imbuhnya.

Dia menjelaskan, selain memberikan kemudahan bagi pekerja atau buruh untuk memiliki rumah sendiri, hal ini juga dapat meningkatkan produktivitas dalam bekerja.

Melalui program MLT ini, tanpa adanya risiko dalam hubungan kerja dan tanpa penambahan iuran, peserta dapat menikmati manfaat tambahan berupa kemudahan kepemilikan perumahan.

"Bagi pemberi kerja dapat menjalankan usahanya dengan tenang dan nyaman," terangnya.

https://www.kompas.com/properti/read/2021/10/30/140000121/menilik-aturan-baru-pembiayaan-rumah-peserta-bpjs-ketenagakerjaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke