Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rekonstruksi Rumah Pasca Bencana, Kementerian PUPR Tekankan Satu Data

Bencana itu tak jarang sampai merusak rumah masyarakat. Sehingga, rekonstruksi hunian pasca terjadinya bencana alam sangat diperlukan agar masyarakat bisa kembali menempati seperti semula.

Dirjen Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Khalawi Abdul Hamid mengatakan, akan berupaya koordinasi dengan Pemda dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam penanganan bidang perumahan.

Caranya dengan melakukan pendataan rumah rusak dan pembangunan agar bisa kembali layak huni.

"Oleh karena itu kita harus mempersiapkan langkah-langkah terbaik dalam penangulangan bencana khususnya penanganan hunian pasca bencana alam," katanya dikutip dari laman Dirjen Perumahan Kementerian PUPR saat Bimbingan Teknis Kebencanaan Bidang Perumahan di DI Yogyakarta melalui Zoom Meeting Virtual, Kamis (9/9/2021).

Dia menjelaskan, kebutuhan data rumah yang rusak akibat bencana alam sangat diperlukan. Sehingga, koordinasi instensif antara Kementerian PUPR dengan stakeholder menjadi poin penting.

Sebab, ketika terjadi bencana alam, salah satu yang perlu didata yakni jumlah rumah yang rusak ringan, rusak sedang dan rusak berat. Gunanya agar pemerintah dapat memberikan penanganan yang baik dan tepat sasaran.

"Banyak kerusakan infrastruktur dan perumahan akibat bencana alam dan kami menilai perlu adanya satu data penanganan rumah yang rusak akibat terdampak bencana alam. Sehingga kami bisa segera menyalurkan bantuan sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat," tuturnya.

Menurut Khalawi, Yogyakarta merupakan kawasan waspada bencana alam mengingat adanya Gunung Merapi yang secara geografis terletak dalam ring of fire.

"Kami siap berkoordinasi dengan Pemda dan BNPB untuk membangun kembali hunian yang rusak serta mendorong pendataan yang mudah di lapangan," jelasnya.

Adapun jalannya koordinasi telah tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 dan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1176/KPTS/M/2019.

Sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing sebagai bentuk tanggung jawab dalam penanganan bencana. Baik sebelum maupun setelah bencana.

https://www.kompas.com/properti/read/2021/09/10/173000421/rekonstruksi-rumah-pasca-bencana-kementerian-pupr-tekankan-satu-data

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke