Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Anggaran Setjen Kementerian PUPR TA 2022 Senilai Rp 641,77 Miliar

"Untuk pagu anggaran Setjen PUPR TA 2022 adalah 0,46 persen atau Rp 641,77 miliar dari total alokasi anggaran Kementerian PUPR," kata Zainal dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI di Jakarta, Senin (30/08/2021).

Zainal menjelaskan total anggaran tersebut dialokasikan yaitu untuk Biro Perencanaan Anggaran dan Kerja Sama Luar Negeri sebesar Rp 51,11 miliar, Biro Kepegawaian dan Organisasi Tatalaksana Rp 32,50 miliar, Biro Keuangan Rp 25,96 miliar.

Lalu dialokasikan untuk Biro Umum sebesar Rp 174,7 miliar, Biro Hukum Rp 23,75 miliar, Biro Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) sebesar Rp 39,03 miliar, Biro Komunikasi Publik Rp 44,93 miliar, Pusat Analisis Pelaksanaan Kebijakan Rp 37,10 miliar, Pusat Data dan Teknologi Informasi Rp 172,20 miliar dan Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah sebesar Rp 40,46 miliar.

Diketahui, hingga 27 Agustus 2021 realisasi anggaran keuangan Setjen PUPR telah mencapai 49,12 persen atau sebesar Rp 304,13 miliar dengan realisasi fisiknya mencapai 49,96 persen.

Adapun pagu anggaran Setjen PUPR TA 2021 adalah sebesar Rp 748,20 miliar.

Anggaran tersebut mengalami refocusing sebesar Rp 128,99 miliar. Sehingga total anggaran Setjen PUPR TA 2021 menjadi sebesar Rp 619,21 miliar.

Total pagu anggran Setjen PUPR tersebut dialokasikan untuk belanja rutin sebesar Rp 262,01 miliar yang meliputi belanja pegawai sebesar Rp 91,11 miliar dan belanja operasional Rp 170,90 miliar.

Selanjutnya dialokasikan pula untuk belanja non rutin sebesar Rp 357,20 miliar yang meliputi belanja barang non operasional sebesar Rp 291,32 miliar dan belanja modal Rp 65,88 miliar.

Refocusing anggaran tahun ini dilakukan sebanyak empat kali. Untuk refocusing tahap I dan II terjadi pengurangan pagu anggaran sebesar Rp 83,92 miliar.

Selanjutnya pada refocusing tahap III dan IV terjadi pengurangan pagu sebesar Rp 38,14 miliar.

Menurut Zainal refocusing dilakukan melalui penghematan belanja barang yang bersumber dari honorarium, perjalanan dinas, paket meeting, belanja jasa, belanja modal, belanja gaji, belanja non operasional lainnya dan belanja tunjangan kinerja yang berpotensi tidak terserap.

"Adanya penghematan di honorarium, karena ada aturan bahwa setiap dari kami tidak boleh dapat honorarium apa pun dari kegiatan apa pun sepanjang itu bersumber dari anggaran PUPR," ujarnya.

Sementara untuk tunjangan kinerja yang berpotensi tidak terserap ini karena ada kebijakan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar tunjangan yang mestinya dibayarkan tidak jadi kita bayarkan.

Selain itu, pada refocusing tahap III dan IV, pihaknya juga melakukan pengalihan anggaran sebesar Rp 6,94 miliar untuk memenuhi kebutuhan percepatan layanan sertifikasi profesi dan badan usaha oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

"Pengalihan itu dilakukan untuk memastikan bahwa layanan sertifikasi profesi sesuai dengan Undang-undang Cipta Kerja dapat kita lakukan percepatannya," tuntas Zainal.

https://www.kompas.com/properti/read/2021/08/30/203000121/anggaran-setjen-kementerian-pupr-ta-2022-senilai-rp-641-77-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke