Direktur Utama PT Trans Marga Jateng (TMJ) Denny Chandra Irawan menjelaskan, penyesuaian tarif ini telah memperhitungkan penundaan sebelumnya untuk tiga seksi Tol Semarang-Solo pada Tahun 2019 dan 2020.
"Penyesuaian tarif Tol Semarang-Solo kali ini memperhitungkan penundaan penyesuaian tarif untuk Seksi I Banyumanik-Ungaran dan Seksi II Ungaran-Bawen yang seharusnya terjadwal Juli 2020," terang Denny dikutip dari siaran pers, Kamis (24/06/2021).
Selain kedua seksi tersebut, penundaan juga berlaku untuk Seksi III Bawen-Salatiga yang seharusnya terjadwal September 2019.
Penyesuaian tarif Tol Semarang-Solo ini juga menghitung rasionalisasi tarif (penataan kelompok tarif dari semula lima kelompok untuk lima golongan kendaraan menjadi tiga kelompok untuk lima golongan kendaraan).
Dia menjelaskan, penyesuaian tarif ini demi menjaga kepercayaan investor dengan memastikan iklim investasi jalan tol berjalan kondusif sesuai dengan rencana bisnis.
Kemudian, untuk pemenuhan perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) sebagai kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Adapun penyesuaian tarif tol ini mengacu pada Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 752/KPTS/M/2021 tanggal 09 Juni 2021.
Berikut ini rincian tarif baru Tol Semarang-Solo:
Asal perjalanan Banyumanik
Asal perjalanan Ungaran
Asal perjalanan Salatiga
Asal perjalanan Boyolali
Asal perjalanan Kartasura
https://www.kompas.com/properti/read/2021/06/26/200000121/minggu-pukul-00.00-tarif-tol-semarang-solo-resmi-naik-cek-rinciannya