Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

REI Minta SiPetruk Tidak Jadi Syarat Akad KPR dalam Enam Bulan ke Depan

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pembiayaan Perbankan Syariah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) REI Royzani Sjachril mengungkapkan hal ini dalam webinar, Selasa (15/06/2021).

"Kita berharap dengan adanya hal-hal semacam tersebut bisa dipertimbangkan agar SiPetruk  ini akan diperpanjang masa berlakunya dan tidak menjadi suatu keharusan dalam akad KPR enam bulan ke depan," ujar Royzani.

Menurut Roy, penerapan SiPetruk pada pertengahan tahun 2021 menuai beberapa hambatan dari para pengembang.

Contohnya, kenaikan harga lahan bangunan hampir di seluruh Indonesia, adanya beberapa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di berbagai daerah, terutama dalam 3,5 tahun ke depan juga akan diselenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak.

Hal ini tentunya akan mengubah sistem dan regulasi perizinan dan menghambat lokasi dari beberapa proyek yang akan diluncurkan pengembang.

Roy mengatakan, dengan adanya SiPetruk tentu akan semakin memperlambat peluncuran produk pengembang.

Lalu, terdapat Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dialokasikan untuk penanganan Pandemi Covid-19.

Jadi, kata Roy, ada keterbatasan bagi Pemda di bidang perumahan dalam memberikan beragam stimulan kepada para pengembang.

Dengan adanya pertimbangan tersebut, pertumbuhan ekonomi di setiap daerah bisa berjalan dengan baik.

Sebagai informasi, Aplikasi SiPetruk merupakan sistem yang digunakan untuk melakukan pemantauan konstruksi bangunan rumah subsidi yang dilakukan oleh para pengembang perumahan.

Adapun cara kerja SiPetruk adalah dengan memeriksa kelayakan hunian yang dibangun oleh para pengembang.

Badan Layanan Umum PPDPP Kementerian PUPR bekerja sama dengan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dengan konsep kemitraan dari Manajemen Konstruksi (MK), memeriksa langsung di lapangan.

Secara teknis, MK akan berkunjung ke lapangan sesuai dengan pengajuan pemeriksaan dari para pengembang perumahan yang berpedoman dari siteplan digital yang diajukan para pengembang melalui SiKumbang.

Dengan begitu, para pengembang tidak perlu lagi menyiapkan tim pengawas bangunanan. Pengembang cukup memberikan notifikasi dalam aplikasi tersebut terkait rumah yang sedang dibangunnya untuk dipantau dalam jangka waktu 3 bulan.

Dari pemeriksaan tersebut, MK akan memberikan laporan penilaian yang terhubung langsung secara sistem oleh PPDPP.

Jika dinyatakan layak huni, maka secara otomatis daftar rumah tersebut akan muncul di SiKasep untuk dapat dijual kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Dikarenakan pemeriksaan ini bermitra dengan LPJK, para pengembang hanya tinggal memantau saja sebagai pengguna. 

Ini bertujuan untuk memastikan bahwa hunian yang dibangun telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.

https://www.kompas.com/properti/read/2021/06/16/150000421/rei-minta-sipetruk-tidak-jadi-syarat-akad-kpr-dalam-enam-bulan-ke-depan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke