Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian ATR/BPN Tahun 2020 Naik Jadi 75,01

Peningkatan ini terjadi dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Pada 2017, Kementerian ATR/BPN mendapatkan nilai indeks Reformasi Birokrasi sejumlah 64,65.

Kemudian tahun 2018 naik menjadi 68,25 dan pada tahun 2019 mendapat nilai indeks 72,32.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati menyampaikan hal itu dalam siaran pers yang dikutip Kompas.com, Rabu (02/06/2021).

"Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi-Birokrasi (PANRB) menyusun indeks Reformasi Birokrasi ini dengan menggabungkan beberapa komponen penilaian," ujar Yulia.

Komponen tersebut adalah akuntabilitas kinerja dan keuangan, kualitas pelayanan publik, pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, kinerja organisasi serta beberapa komponen penilaian lainnya.

"Kementerian ATR/BPN sudah melaksanakan penyederhanaan jabatan sesuai dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional," ungkap Yulia.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga dinilai telah melakukan implementasi pemanfaatan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan, sudah berjalan dengan baik dan dikembangkan secara terus menerus.

Hal ini dilakukan dalam upaya perbaikan tata kelola maupun peningkatan kualitas pelayanan publik.

Tidak kalah penting, Kementerian ATR/BPN juga dinilai telah melakukan Pembangunan Zona Integritas.

Terbukti dengan sudah mulai cukup gencarnya pelaksanaan Zona Integritas di satuan-satuan kerja Kementerian ATR/BPN.

Hasil tersebut ditunjukkan dengan sejumlah 12 satuan kerja yang berhasil memperoleh predikat menuju WBK/WBBM di tahun 2020.

https://www.kompas.com/properti/read/2021/06/02/140000621/indeks-reformasi-birokrasi-kementerian-atr-bpn-tahun-2020-naik-jadi-75

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke