Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tarif Baru Tol Ujung Pandang Tidak Berlaku di Semua Gerbang, Begini Rinciannya

Hal ini menyusul pengoperasian Jalan Tol Layang AP Pettarani (Tol Ujung Pandang Seksi 3) sejak 19 Maret 2021.

Penerapan tarif baru ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 552/KPTS/M/2021 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1,2 dan 3.

Direktur Utama PT Makassar Metro Network (MMN) Anwar Toha mengatakan pemberlakuan tarif baru tidak berlaku di semua gerbang tol (GT), melainkan hanya di enam GT yakni Cambaya, Ramp Parangloe, Parangloe, Kalukbodoa, Ramp Tallo Timur dan Ramp Tallo Barat.

"Penerapan tarif baru hanya diterapkan pada gerbang di Ruas Tol Seksi 1 (Pelabuhan) Seksi 2, dan 3 (Pettarani)," kata Anwar dalam keterangan tertulis, Senin (11/05/2021).

Pengendara yang melewati GT pertama baik di Cambaya atau di Kalukubodoa yang harus membayar tol dengan tarif baru.

Semua pengguna jalan tol membayar tarif yang sama, walaupun tidak menuju atau dari Jalan Tol Layang AP Pettarani, karena Jalan Tol Seksi 1, 2 dan 3 dioperasikan dengan sistem terbuka.

Sementara pengendara yang masuk dari Tamalanrea masih menggunakan tarif lama atau tidak ada kenaikan harga.

Begitupun sebaliknya jika dari arah luar kota atau bandara, GT pertama yakni Biringkanaya, juga masih menggunakan tarif yang lama atau tidak ada kenaikan.

Anwar menuturkan PT Makassar Metro Network (MMN) telah mengadakan pertemuan khusus dengan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Organda Sulawesi Selatan dan Organda Kota Makassar, Asosiasi Bongkar Muat Barang Pelabuhan guna membahas penerapan tarif baru di Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1,2 dan 3.

Dari pertemuan tersebut, seluruh pihak telah menerima dan memahami adanya penerapan tarif baru ini.

Sejak awal pengoperasian Jalan Tol Layang AP Pettarani pada 19 Maret 2021, para pengguna jalan masih membayar dengan tarif lama.

"Tarif baru untuk Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1,2 dan 3 diterapkan sekitar 7 minggu (8 Mei 2021) setelahnya," ujarnya.

Tol Layang AP Pettarani merupakan perpanjangan dari Jalan Tol Seksi 1 dan 2, sehingga tidak ada penambahan GT baru.

Transaksi pembayaran tol tetap dilakukan di GT eksisting yakni Gerbang Tol Cambaya, Ramp Parangloe, Parangloe, Kalukubodoa, Ramp Tallo Timur dan Ramp Tallo Barat.a

Tarif tol ditetapkan berdasarkan beberapa pertimbangan di antaranya konsesi, nilai investasi dan volume lalu lintas yang berlaku secara nasional.

Jalan tol merupakan investasi jangka panjang. Investasi yang dikeluarkan untuk pembangunan Jalan Tol Layang AP Pettarani sebesar Rp 2,3 triliun.

Tak hanya itu, tarif tol yang dibayarkan pengguna jalan juga digunakan untuk berbagai kegiatan operasional dan pemeliharaan jalan tol.

Sampai dengan April 2021, tercatat jumlah volume kendaraan yang melintasi Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2 dan 3 saat ini rata-rata 45.144 kendaraan per hari.

Sebagai informasi, volume lalu lintas pada masa pandemi ini turun signifikan. Tahun 2020 penurunan terjadi hampir minus 50 persen selama 1 tahun jika dibanding situasi normal sebelum pandemi.

Namun tahun 2021 ini, angkanya sudah berangsur membaik namun masih jauh dibawah keadaan normal minus hampir mencapai minus 30 persen.

Adapun besaran tarif baru Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3 per-Sabtu, 8 Mei 2021, pukul 00.00 WITA adalah sebagai berikut:

Gerbang Tol Cambaya

  • Gol I : Rp 10.000
  • Gol II : Rp 14.000
  • Gol III : Rp 14.000
  • Gol IV : Rp 19.000
  • Gol V : Rp 19.000

Ramp Parangloe

  • Gol I : Rp 15.000
  • Gol II : Rp 22.500
  • Gol III : Rp 22.500
  • Gol IV : Rp 31.500
  • Gol V : Rp 31.500

Parangloe:

  • Gol I : Rp 10.000
  • Gol II : Rp 14.000
  • Gol III : Rp 14.000
  • Gol IV : Rp 19.000
  • Gol V : Rp 19.000

Kaluku Bodoa

  • Gol I : Rp 10.000
  • Gol II : Rp 14.000
  • Gol III : Rp 14.000
  • Gol IV : Rp 19.000
  • Gol V : Rp 19.000

Ramp Tallo Timur

  • Gol I : Rp 10.000
  • Gol II : Rp 14.000
  • Gol III : Rp 14.000
  • Gol IV : Rp 19.000
  • Gol V : Rp 19.000

Ramp Tallo Barat

  • Gol I : Rp 4.000
  • Gol II : Rp 6.000
  • Gol III : Rp 6.000
  • Gol IV : Rp 8.000
  • Gol V : Rp 8.000

Selanjutnya terdapat tarif khusus terbatas bagi angkutan kota (Angkot) yaitu dari Gerbang Ramp Tallo Timur dengan tarif Gol I sebesar Rp. 5.000.

https://www.kompas.com/properti/read/2021/05/11/115932921/tarif-baru-tol-ujung-pandang-tidak-berlaku-di-semua-gerbang-begini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke