Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1 Dibuka, Ini Rincian Tarifnya

CCT merupakan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh PT Waskita Toll Road atau WTR dengan hak konsesi atas Tol Cimanggis-Cibitung sepanjang 25,38 kilometer.

Pengoperasian ruas tol ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1541/KPTS/M/ 2020 tertanggal 30 Maret 2020.

Kelak jika masa sosialisasi telah berakhir dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menetapkan tarifnya, tol ini akan bertarif Rp 5.500 untuk kendaraan Golongan I dengan jarak terjauh dari Junction Cimanggis tujuan On/Off Ramp Jatikarya.

Sementara untuk kendaraan Golongan II, tarif yang dikenakan Rp 8.000, dan kendaraan Golongan III sekitar Rp 10.500.

Dengan beroperasinya Tol Cimanggis-Cibitung (Junction Cimanggis-On/Off Ramp Jatikarya), maka jumlah tol yang dimiliki WTR menjadi 9 ruas.

Direktur Utama PT WTR Herwidiakto mengatakan hal itu dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Selasa (10/11/2020).

"Peresmian ruas tol ini juga menandakan bertambahnya jumlah ruas tol yang beroperasi milik WTR menjadi 9 ruas tol," tutur Herwidiakto.

Herwidiakto melanjutkan, jalan bebas hambatan ini menghubungkan akses dari Cibubur ke Tol Jagorawi.

Dan diharapkan mempercepat waktu tempuh yang sangat signifikan atau hanya membutuhkan waktu 5-10 menit.

Sebelumnya, akses Jalan Transyogi atau Alternatif Cibubur dari Tol Jagorawi memakan waktu tempuh 30 menit.

Adanya jalan tol ini diklaim sebagai akses pengurai kemacetan yang selama ini menghantui Tol Cibubur-Tol Jagorawi yang sudah sangat padat.

Selain itu, ruas tol ini akan membuka alternatif perjalanan pada pengguna jalan tol, khususnya saat berada pada jam sibuk.

https://www.kompas.com/properti/read/2020/11/10/190000121/tol-cimanggis-cibitung-seksi-1-dibuka-ini-rincian-tarifnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke