KOMPAS.com - Kabinet Amir II merupakan kabinet lanjutan yang masih dipimpin oleh Amir Sjarifuddin pada periode 11 November 1947-29 Januari 1948.
Kabinet Amir II ini menjadi kabinet keenam yang terbentuk dan merupakan hasil dari perombakan untuk memungkinkan masuknya kembali Partai Masyumi.
Para menteri yang menjabat pada masa Kabinet Amir II, yaitu:
Baca juga: Kabinet Sjahrir II: Susunan, Kebijakan, dan Pergantian
Kabinet Amir I berakhir akibat Perjanjian Linggarjati. Pihak Belanda melanggar Perjanjian Linggarjati dengan menduduki dan menyerang kota-kota di Indonesia.
Namun Amir tidak menyerah. Ia membentuk kembali kabinet barunya dengan nama Kabinet Amir II.
Pada kabinet ini Amir berusaha untuk menunjukkan betapa pentingnya fungsi dari pertahanan negara dalam menghadapi beragam konflik yang terjadi pada saat itu.
Berakhirnya Kabinet Amir II dipengaruhi oleh adanya pertentangan dari Partai Masyumi dan PNI.
Dibentuknya kembali Kabinet Amir II ini merupakan salah satu tujuan dari pemerintah untuk memperkuat kabinet mereka agar mampu menghadapi perundingan dengan Belanda.
Namun, setelah Kabinet Amir mengalami pergolakan dalam Perjanjian Renville, para partai politik pun kembali menentang.
Masyumi yang sebelumnya merupakan pendukung utama Kabinet Amir, menarik kembali menteri-menteri mereka dari kabinet tersebut.
Tindakan ini dilakukan karena Masyumi menganggap bahwa Amir dengan mudah menerima begitu saja ultimatum Belanda atas dasar 12 prinsip politik dan 6 tambahan dari KTN yang saat itu diberikan.
Yang dilakukan oleh Masyumi ini juga mendapatkan dukungan dari PNI.
PNI menuntut supaya Kabinet Amir mau menyerahkan mandat mereka kepada Presiden.
PNI turut menolak adanya Persetujuan Renville, karena hasil dari persetujuan itu dianggap tidak akan berhasil untuk dipertahankan dan tidak menjamin kelanjutan serta kedudukan Republik Indonesia.
Penolakan dari Masyumi dan PNI lantas membuat Kabinet Amir hanya didukung oleh Sayap Kiri saja, golongan para komunis.