Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ardi Permana
Pegawai Negeri Sipil

Analis Keimigrasian Ahli Pertama Direktorat Jenderal Imigrasi

Peran dan Tanggung Jawab Penjamin Orang Asing dalam Proses Imigrasi di Indonesia

Kompas.com - 11/11/2023, 06:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Lalu, siapakah yang dapat menjadi Penjamin bagi Orang Asing di Indonesia?

Berdasarkan ketentuan dalam Permenkumham Nomor 36 Tahun 2021 tentang Penjamin Keimigrasian dijelaskan bahwa Penjamin Keimigrasian dibagi menjadi dua.

Pertama, adalah orang perseorangan yang merupakan warga negara Indonesia dengan harus memenuhi persyaratan berusia sekurang-kurangnya 21 (dua puluh satu) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di wilayah Indonesia paling singkat selama 6 (enam) bulan terakhir, tidak sedang dalam proses peradilan pidana, tidak tercantum dalam daftar pencegahan keimigrasian dan berpenghasilan tetap dan/atau memiliki dana aktif yang cukup untuk menjamin Orang Asing.

Kedua, adalah korporasi yang terdiri atas Perseroan Terbatas, Perusahaan Perorangan, Yayasan, Perkumpulan, Koperasi, Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dengan harus memenuhi persyaratan terdaftar sebagai badan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak sedang dalam sengketa hukum, memiliki dana aktif yang cukup untuk menjamin Orang Asing dan aktif beroperasi.

Lebih lanjut, penjamin dalam bentuk korporasi juga dapat terdiri dari Perwakilan Asing di Indonesia, Organisasi Internasional Non Pemerintahan di Indonesia dan Instansi Pemerintahan yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing selama berada di Wilayah Indonesia.

Penjaminan oleh Penjamin dimulai pada saat Penjamin mengajukan permohonan Visa dan/atau Izin Tinggal bagi Orang Asing yang dijaminnya.

Khusus untuk penjamin dalam hal orang perseorangan warga negara Indonesia dapat memberikan jaminan kepada Orang Asing paling banyak berjumlah 10 (sepuluh) penjaminan.

Pendaftaran penjamin

Untuk memperoleh status Penjamin Keimigrasian bagi Orang Asing yang akan dan/atau datang serta berada di Indonesia tentu harus didahului dengan adanya pengajuan permohonan calon penjamin yang diajukan kepada Direktur Jenderal yang dilakukan secara elektronik atau nonelektronik dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Permenkumham Nomor 36 Tahun 2021 tentang Penjamin Keimigrasian.

Penetapan Penjamin dilakukan melalui tahapan pemeriksaan kelengkapan persyaratan, pembayaran biaya PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, profiling, verifikasi, pengecekan lapangan atau permintaan keterangan lain dan rekomendasi dari Direktorat Intelijen Keimigrasian dan terakhir adalah penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi.

Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud berlaku paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang setiap paling lama 2 (dua) tahun setiap kali sekali.

Kewajiban dan larangan

Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian, dan perubahan alamat.

Penjamin juga wajib membayar biaya yang timbul untuk memulangkan atau mengeluarkan Orang Asing yang dijaminnya dari Wilayah Indonesia apabila Orang Asing yang bersangkutan telah habis masa berlaku lzin Tinggalnya dan/atau dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi.

Selain itu, Penjamin wajib memastikan Orang Asing yang dijaminnya tidak mengubah status menjadi pencari suaka atau pengungsi (refugee), tidak menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum; dan/atau tidak termasuk dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap dari suatu negara asing.

Hal lain yang menarik dalam Permenkumham ini adalah Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM berusaha memastikan kesesuaian keberadaan dan kegiatan Orang Asing dengan Izin Tinggalnya di Indonesia dengan mewajibkan Penjamin untuk memberikan laporan secara berkala setiap 30 (tiga puluh) hari sekali secara elektronik atau nonelektronik mengenai keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang dijaminnya dengan akurat

Laporan ditujukan kepada direktorat yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan keimigrasian dan Kantor Imigrasi setempat.

Selain itu, melakukan upaya untuk mempermudah petugas imigrasi dalam rangka pengawasan keimigrasian terhadap Orang Asing yang dijaminnya, serta menghadirkan Orang Asing yang dijaminnya kepada petugas imigrasi apabila dibutuhkan dalam rangka pemeriksaan keimigrasian.

Hal ini perlu dilakukan karena dalam praktiknya banyak kasus pelanggaran yang dilakukan oleh Orang Asing di Indonesia. Namun tidak sedikit pula yang melarikan diri ke daerah lain sehingga keberadaannya sulit ditemukan oleh petugas Imigrasi.

Oleh karenanya, perlu peran Penjaminnya untuk menghadirkan Orang Asing yang dijaminnya kepada petugas imigrasi apabila dibutuhkan dalam rangka pemeriksaan keimigrasian.

Selain memiliki kewajiban yang melekat, Penjamin Keimigrasian juga dilarang bersama-sama atau tidak bersama-sama dengan Orang Asing terlibat tindak pidana, baik bersifat pidana umum maupun pidana khusus.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com