Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
Seseorang biasanya menempuh jalur pidana untuk mendapatkan efek jera terhadap pasangannya karena telah melakukan hubungan badan dengan orang lain.
Menurut R. Soesilo, zina adalah persetubuhan suka sama suka yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya.
Baca juga: Undang-undang Perselingkuhan dengan dan Tanpa Perzinahan
Kemudian, secara lebih rinci disebutkan yang dimaksud persetubuhan adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak.
Dengan demikian, anggota kemaluan laki-laki harus masuk ke dalam anggota kemaluan perempuan sehingga mengeluarkan air mani.
Berdasarkan Pasal 284 KUHP :
Dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan:
1e. a. laki – laki yang beristeri, berbuat zina, sedang diketahuinya, bahwa pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (sipil) berlaku padanya:
1. perempuan yang bersuami, berbuat zina:
2e. a. laki-laki yang turut melakukan perbuatan itu, sedang diketahui-nya, bahwa kawannya itu bersuami :
1. Perempuan yang tiada bersuami yang turut melakukan perbuatan itu, sedang diketahuinya, bahwa kawannya itu beristeri dan pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (sipil) berlaku pada kawannya itu.
(2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan suami (isteri yang mendapat malu dan jika pada suami (isteri) itu beriaku pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (sipil) dalam tempo 3 bulan sesudah pengaduan itu, diikuti dengan permintaan akan bercerai atau bercerai tempat tidur dan meja makan (scheiding van tafel en bed) oleh perbuatan itu juga.
(3) Tentang pengaduan ini pasal 72, 73 dan 75 tidak berlaku
(4) Pengaduan itu boleh dicabut selama pemeriksaan di muka sidang pengadilan belum dimulai.
(5) Kalau bagi suami dan isteri itu berlaku pasal 27 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (sipil) maka pengaduan itu tidak diindahkan, sebelumnya mereka itu bercerai, atau sebelum keputusan hakim tentang perceraian tempat tidur dan meja makan mendapat ketetapan.
Hemat kami, apabila seorang suami istri telah didapati suatu perbutan zina, maka dapat melakukan laporan delik aduan kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.
Selain upaya hukum pidana di atas, kasus perzinahan dapat diselesaikan secara keperdataan.
Namun, menempuh jalur perdata lebih menitikberatkan memutus hubungan status perkawinannya.
Sedangkan upaya hukum melalui pidana belum tentu putus hubungan status perkawinannya.
Pertama kita harus mengetahui asas-asas dari suatu perkawinan:
1. Asas-asas perkawinan menurut KUHPerdata
a. Asas monogami. Asas ini bersifat absolut/mutlak, tidak dapat dilanggar;
b. Perkawinan adalah perkawinan perdata sehingga harus dilakukan di depan pegawai catatan sipil;
c. Perkawinan merupakan persetujuan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan di bidang hukum keluarga;
d. Supaya perkawinan sah maka harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan undang-undang;
e. Perkawinan mempunyai akibat terhadap hak dan kewajiban suami dan isteri;
f. Perkawinan menyebabkan pertalian darah;
g. Perkawinan mempunyai akibat di bidang kekayaan suami dan isteri itu;