Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Yohanes S. Hasiando Sinaga
Advokat, Pengurus & Kurator

Advokat, Pengurus & Kurator
Anggota AAI, PERADI & AKPI
Partner Sinaga Pakpahan & Rekan
Anggota Dewan Penasehat LBH Transformasi Bangsa - Tangerang
Email: sinaga.pakpahan.rekan@gmail.com
HP: 082111862871

Dapatkah Perkara yang Telah Dibuat Akta Perdamaian Digugat Kembali?

Kompas.com - 21/08/2021, 06:00 WIB
Yohanes S. Hasiando Sinaga,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Penyelesaian sengketa hukum perdata melalui pengadilan dapat dilakukan oleh pihak yang sedang berperkara.

Harapannya, penyelesaian sengketa yang terjadi dapat dilakukan secara damai, tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan.

Hal tersebut juga didorong oleh ketentuan dalam hukum acara perdata yang berlaku, Pasal 154 Reglemen Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura (Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java En Madura, Staatsblad 1927:227).

Selain itu, Pasal 130 Reglemen Indonesia yang diperbaharui (Het Herziene Inlandsch Reglement, Staatsblad 1941:44).

Ketentuan tersebut mendorong para pihak untuk menempuh proses perdamaian melalui mediasi dengan mengintegrasikannya ke dalam prosedur berperkara di Pengadilan.

Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.

Baca juga: Perusahaan Tahan Gaji dan Kompensasi Karyawan Resign, Bagaimana Hukumnya?

Mediator merupakan hakim atau pihak lain yang memiliki sertifikat mediator sebagai pihak netral.

Mediator membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

Terkait prosedur mediasi, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Dalam Pasal 4 Perma diatur :

(1) Semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan termasuk perkara perlawanan (verzet) atas putusan verstek dan perlawanan pihak berperkara (partij verzet) maupun pihak ketiga (derden verzet) terhadap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui Mediasi, kecuali ditentukan lain berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung ini.

Sementara ayat 3 Pada Pasal yang sama memberi penekanan bahwa:

(3) Hakim Pemeriksa Perkara yang tidak memerintahkan Para Pihak untuk menempuh Mediasi sehingga Para Pihak tidak melakukan Mediasi telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Mediasi di Pengadilan.

Berdasarkan ketentuan Perma tersebut, terhadap seluruh sengketa perdata yang diajukan ke pengadilan, hakim wajib terlebih dahulu mengupayakan penyelesaian perkara melalui mediasi.

Jika hakim tidak memerintahkan para pihak menempuh jalur mediasi, maka merupakan pelanggaran ketentuan Perundangan.

Baca juga: Karyawan Kontrak PKWT Berhak Uang Kompensasi, Simak Aturan dan Cara Hitungnya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com