Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Akhmad Zaenuddin, S.H, M.H
Advokat

Managing Partner pada Akhmad Zaenuddin & Partners (AZLAW). Sarjana Hukum dari Universitas Bung Karno dan Magister Hukum dari Universitas Gadjah Mada.

Pernah bekerja di LBH Jakarta dan ADAMS & Co, Counsellors at Law. Advokat terdaftar di PERADI dan berpraktik sejak 2014, khususnya Litigasi Komersial.

Pernah membela perusahaan-perusahaan besar, baik nasional maupun multinasional di berbagai bidang hukum di antaranya Perdata, Perbankan, Perlindungan Konsumen, Pertambangan, Ketenagakerjaan, Kepailitan, dan PKPU

HP: 0821-2292-0601
Email: ahmadzae18@gmail.com

Jadi Korban Kejahatan Skimming ATM, Apa yang Dapat Dilakukan Nasabah dan Bank?

Kompas.com - 27/07/2021, 06:00 WIB
Akhmad Zaenuddin, S.H, M.H,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Nasabah yang menjadi korban kejahatan skimming dapat mengadu kepada pihak bank.

Langkah ini untuk memperoleh solusi penyelesaian atas hilangnya simpanan nasabah akibat kejahatan tersebut.

Baca artikel sebelumnya: Kejahatan Skimming ATM, Begini Hukumnya

Dalam melakukan pengaduannya, nasabah dapat merujuk pada salah satu kewajiban hukum yang dibebankan kepada bank untuk menjaga setiap simpanan dana, data, dan/atau informasi nasabah.

Regulasi yang dapat dirujuk nasabah di antaranya UU No. 10 Tahun 1998 yang mengubah UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Regulasi tersebut di antaranya mengatur tanggungjawab bank untuk menjamin keamanan dana nasabah yang disimpan pada bank yang bersangkutan.

Kewajiban bank tersebut ditegaskan di regulasi turunan, yakni PBI No. 22/20/PBI/2020.

Beleid tersebut mengatur bahwa setiap penyelenggara jasa keuangan yang diatur dan diawasi Bank Indonesia (BI), termasuk bank, wajib menjaga keamanan aset, data dan/atau informasi nasabah yang berada dalam tanggung jawab bank.

BI juga menegaskan bahwa untuk menjalankan kewajiban hukumnya tersebut, bank wajib membuat mekanisme dan prosedur perlindungan aset, data, dan/atau informasi nasabah.

Bank juga wajib memiliki sistem informasi yang andal untuk mendukung pelaksanaan perlindungan data dan/atau informasi nasabah.

Pengaturan serupa terdapat di POJK No. 1/POJK.07/2013. Otoritas Jasa Keuangan memberikan aturan yang tegas bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan, termasuk bank, untuk menjaga keamanan simpanan, dana, atau aset nasabah yang berada dalam tanggung jawabnya.

Pengaduan yang dilakukan nasabah dapat merujuk pada mekanisme penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan.

Nasabah terlebih dahulu menyampaikan pengaduan disertai data dan informasi yang relevan.

Apabila pengaduan tersebut tidak ditanggapi atau tidak tercapai kesepakatan, maka nasabah dapat menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan atau Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa dengan merujuk pada perjanjian antara bank dan nasabah.

Salah satu contoh kasus yang menggambarkan penjelasan di atas adalah perkara antara nasabah Bank Mandiri Cabang Balikpapan yang menggungat pihak bank ke pengadilan negeri karena mengalami kerugian akibat kejahatan skimming.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com