Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Akhmad Zaenuddin, S.H, M.H
Advokat

Managing Partner pada Akhmad Zaenuddin & Partners (AZLAW). Sarjana Hukum dari Universitas Bung Karno dan Magister Hukum dari Universitas Gadjah Mada.

Pernah bekerja di LBH Jakarta dan ADAMS & Co, Counsellors at Law. Advokat terdaftar di PERADI dan berpraktik sejak 2014, khususnya Litigasi Komersial.

Pernah membela perusahaan-perusahaan besar, baik nasional maupun multinasional di berbagai bidang hukum di antaranya Perdata, Perbankan, Perlindungan Konsumen, Pertambangan, Ketenagakerjaan, Kepailitan, dan PKPU

HP: 0821-2292-0601
Email: ahmadzae18@gmail.com

Jadi Korban Kejahatan Skimming ATM, Apa yang Dapat Dilakukan Nasabah dan Bank?

Kompas.com - 27/07/2021, 06:00 WIB
Akhmad Zaenuddin, S.H, M.H,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Perkara tersebut diputus PN Balikpapan dalam Putusan No. 106/Pdt.G/2018/PN.Bpp. tanggal 23 Agustus 2018 dan dikuatkan oleh PT Kalimantan Timur dalam Putusan No. 32/PDT/2020/PT.SMR. tanggal 10 Maret 2020.

Pada perkara tersebut, hakim menyatakan bahwa hilangnya dana nasabah akibat kejahatan skimming adalah tanggungjawab bank.

Hal ini karena dalam usaha jasa keuangan, bank berkewajiban menjaga sistem keamanan perbankan yang dimilikinya.

Bank seharusnya menerapkan prinsip kehati-hatian dalam melindungi dana nasabah.

Pengadilan menghukum bank untuk membayar kerugian nasabah, baik materiil maupun immaterial, total sebesar Rp 55.587.500.

Berdasarkan sistem informasi perkara PN Balikpapan, perkara tersebut saat ini dalam tahap permohonan eksekusi.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka langkah hukum yang dapat ditempuh oleh nasabah untuk mengembalikan kerugian dialaminya adalah menempuh proses penyelesaian dengan bank.

Salah satu dasar argumentasi nasabah dapat merujuk pada kewajiban hukum bank untuk menjaga menjamin keamanan dana nasabah yang disimpan pada bank.

Namun perlu diingat, bahwa proses penyelesaian sengketa tersebut harus dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan atau berdasarkan mekanisme yang disepakati dalam perjanjian antara bank dan nasabah.

Lalu, apa yang dapat dilakukan bank?

Bank adalah pihak yang sangat dirugikan akibat kejahatan skimming. Selain harus bertanggungjawab terhadap dana nasabah, bank juga harus melakukan perbaikan terhadap sistem keamanan simpanan, data dan informasi nasabah.

Menyikapi kejahatan tersebut, langkah yang patut dilakukan pihak bank adalah membuat laporan dugaan tindak pidana ke pihak kepolisian.

Pasalnya, di Indonesia telah diatur bahwa kejahatan skimming dikaulifikasikan sebagai bentuk tindak pidana sebagaimana terdapat di KUH Pidana dan UU ITE.

Pelaku kejahatan diancam pidana penjara dan bahkan denda.

Sebagai pihak yang dirugikan sekaligus pelapor, bank harus bersikap kooperatif dalam mengikuti proses pemeriksaan dugaan tindak pidana.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com