Apakah peserta magang berhak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan menurut peraturan perundang-undangan?
Siapa saja yang berhak mendapat THR? Apa konsekuensi hukum bila perusahaan tidak membayar THR?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, terlebih dahulu kita lihat definisi magang yang terdapat pada Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri (Permenaker No. 6 Tahun 2020), yaitu:
“Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.”
Sedangkan aturan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan menurut Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan (PP No. 36 Tahun 2021), yaitu:
“Tunjangan Hari Raya keagamaan wajib diberikan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh.”
Aturan kewajiban Perusahaan untuk memberikan THR kepada Pekerja/Buruh diatur lebih lanjut pada Pasal 2 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan (Permenaker No. 6 Tahun 2016), yang berbunyi:
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Permenaker No. 6 Tahun 2016, peserta Magang bukanlah termasuk yang berhak atas THR karena yang berhak atas THR adalah pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWTT atau PKWT.
Sedangkan peserta Magang hubungan dengan Perusahaan berdasarkan Perjanjian Pemagangan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Permenaker No. 6 Tahun 2020, yang berbunyi:
“Penyelenggaraan Pemagangan dilaksanakan atas dasar Perjanjian Pemagangan.”
Konsekuensi hukum bagi Perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada Pekerja/Buruh dapat kita temui dalam Pasal 11 Permenaker No. 6 Tahun 2016, yang berbunyi:
Sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada Pekerja/Buruh dapat kita temui dalam Pasal 79 ayat (1) PP No. 36 Tahun 2021, yang berbunyi:
(1) Pengusaha yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1), Pasal 9 ayat (2), Pasal 13 ayat (2), Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (2), dan/atau Pasal 53 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
Berdasarkan seluruh uraian diatas dapat kita simpulkan bahwa:
Anda punya pertanyaan terkait permasalah hukum? Ajukan pertanyaan Anda di laman ini: Form Konsultasi Hukum
https://www.kompas.com/konsultasihukum/read/2022/03/30/060000680/apakah-peserta-magang-dapat-thr