Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bolehkah Pakai Wajah Selebriti untuk Promosi Tanpa Izin?

Selebriti merupakan figur publik yang dikenal khalayak ramai dan memiliki daya tarik tersendiri khususnya untuk menarik perhatian.

Foto atau gambar selebritis acap kali digunakan untuk kepentingan yang tujuannya bersifat komersial atau ajang promosi produk tanpa persetujuan atau sepengetahuan dari selebriti tersebut.

Dengan adanya fenomena itu, apakah sebenarnya diperbolehkan menggunakan wajah selebriti untuk promosi tanpa izin terlebih dahulu? Bagaimana hukum mengatur terkait dengan permasalah tersebut?

Apabila menggunakan wajah atau foto yang menampilkan wajah selebriti di dalamnya untuk tujuan komersil, maka mengandung sifat hak cipta.

Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 Ayat 1 Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

Di dalam UU Hak Cipta disebutkan beberapa kategori yang masuk dalam perlindungan hak cipta.

Pasal 40 Ayat 1 menyatakan bahwa ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas:

  1. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya:
  2. ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya;
  3. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  6. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
  7. karya seni terapan;
  8. karya arsitektur;
  9. peta;
  10. karya seni batik atau seni motif lain;
  11. karya fotografi;
  12. potret;
  13. karya sinematografi;
  14. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
  15. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
  16. kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer maupun media lainnya;
  17. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
  18. permainan video; dan
  19. program komputer.

Penjelasan sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 40 Ayat 1 UU Hak Cipta di atas terdapat karya fotografi dan potret yang dilindungi ciptaannya.

Sehingga gambar dan/atau foto milik selebritis masuk dalam kategori hak cipta yang dilindungi oleh undang-undang.

Karena dilindungi oleh undang-undang, maka di dalamnya memiliki hak ekonomi dan hak moral.

Hak moral dan hak ekonomi yang dilindungi oleh undang-undang sebagaimana diatur di dalam UU Hak Cipta Pasal 5 angka 1 yang secara garis besar menyatakan hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta untuk:

  1. tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum;
  2. menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
  3. mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
  4. mengubah judul dan anak judul ciptaan; dan
  5. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.

Sedangkan hak ekonomi diatur di dalam Pasal 8 UU Hak Cipta yang menyatakan bahwa hak ekonomi merupakan pemegang hak cipta untuk atas ciptaan.

Karya fotografi berupa foto selebriti yang digunakan untuk kepentingan komersial tentu harus meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta dari karya foto tersebut karena mempunyai hak ekonomi bagi si penciptanya.

Adapun hak ekonomi bagi pencipta dan izin penggunaan hak ciptanya telah diatur di dalam Pasal 9 UU Hak Cipta yang berbunyi:

Ayat 1:
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan:

  1. penerbitan ciptaan;
  2. penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya;
  3. penerjemahan ciptaan;
  4. pengadaplasian, pengaransemenan, pentransformasian ciptaan;
  5. pendistribusian ciptaan atau salinannya;
  6. pertunjukan ciptaan;
  7. Pengumuman ciptaan;
  8. komunikasi ciptaan; dan
  9. Penyewaan ciptaan.

Ayat 2:
Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.

Ayat 3:
Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.

Menggunakan hasil karya foto berupa foto selebritis tanpa melalui izin sebagaimana yang dijelaskan pada Pasal 9 di atas tentu mempunyai konsekuensi sanksi hukum yang harus diterima.

Adapun sanksi hukum tersebut telah diatur di dalam Pasal 113 ayat 3 UU Hak Cipta yang berbunyi :

Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (l) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Demikian yang bisa disampaikan, semoga bermanfaat dan menambah refrensi ilmu hukum. (Alfred Nobel Sugio Hartono, S.H.,M.Hum, Advokat & Managing Partners Law Firm Alfred Nobel SH & Partners)

Anda punya pertanyaan terkait permasalah hukum? Ajukan pertanyaan Anda di laman ini: Form Konsultasi Hukum

https://www.kompas.com/konsultasihukum/read/2022/02/16/060000780/bolehkah-pakai-wajah-selebriti-untuk-promosi-tanpa-izin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke