Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Konsekuensi Hukum jika Aturan One Month Notice Dilanggar Karyawan yang Resign

Secara singkat perihal one month notice dapat dijelaskan bahwa seorang karyawan yang hendak mengundurkan diri berkewajiban untuk menyampaikan niat (dan sebaiknya tertulis) sekurang-kurangnya satu bulan sebelum efektif mengundurkan diri kepada atasan tempat yang bersangkutan bekerja.

Harapannya, perusahaan yang akan ditinggalkan memiliki waktu yang cukup untuk mencari karyawan pengganti.

Sebelumnya, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 162 UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Namun ketentuan itu dihapus sejak hadirnya UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang secara teknis juga diatur dalam Peraturan-Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (selanjutnya kita sebut “PP 35/2021”).

Pasal 36 huruf (i) PP 35/2021 menyatakan sebagai berikut :
“i. Pekerja/ Buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:
1. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
2. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
3. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri;”

Dari ketentuan di atas, minimal ada dua informasi yang perlu diketahui, yaitu:

1. Pengunduran diri karyawan atas kemauan sendiri, artinya tidak ada paksaan dari pihak manapun termasuk pengusaha.

2. Pengunduran diri tersebut harus memenuhi syarat yang telah ditentukan, salah satunya adalah perihal pemberitahuan rencana pengunduran diri selambatnya 30 hari sebelum tanggal efektif mengundurkan diri (one month notice).

Perihal hak–hak karyawan yang mengundurkan diri diatur dalam Pasal 50 PP 35/2021 sebagai berikut:

“Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf i, berhak atas:
a. Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4); dan
b. Uang Pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.”

Sedangkan Pasal 40 ayat (4) PP 35/2021 berbunyi:

“4. Uang Penggantian Hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/ buruh diterima bekerja; dan
c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.”

Penggunaan kata “… harus…” dalam Pasal 36 huruf (i) PP 35/2021, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti patut, wajib, mesti (tidak boleh tidak) sehingga menjadi syarat yang wajib dipenuhi bagi karyawan yang akan mengundurkan diri.

Apabila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka perusahaan tidak berkewajiban untuk memberikan hak-hak pengunduran diri kepada karyawan.

Tentu, perusahaan yang telah mengatur perihal pengunduran diri dalam Perjanjian Kerja/ Peraturan Perusahaan maupun Perjanjian Kerja Bersama tidak dapat langsung memberlakukan hal tersebut di atas.

Di sisi lain, penulis menganjurkan setiap karyawan yang hendak mengundurkan diri dapat keluar dari perusahaan yang ditinggalkan secara baik-baik sama seperti karyawan tersebut ketika hendak masuk ke kantor yang akan ditinggalkannya.

Anda punya pertanyaan terkait permasalah hukum? Ajukan pertanyaan Anda di laman ini: Form Konsultasi Hukum

https://www.kompas.com/konsultasihukum/read/2021/08/30/060000080/konsekuensi-hukum-jika-aturan-one-month-notice-dilanggar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke