Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus CPNS Bodong Olivia Nathania, Kembali Digugat Rp 8,1 M

Kompas.com - 16/12/2023, 09:36 WIB
Revi C. Rantung,
Ira Gita Natalia Sembiring

Tim Redaksi

3. Sidang perdana Olivia

Olivia Nathania menjalani sidang perdana kasus penipuan CPNS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 26 Januari 2022.

Dalam sidang tersebut Olivia Nathania diancam 4 tahun penjara.

Oi didakwa Pasal 263 Juncto Pasal 65, Pasal 378 Juncto Pasal 65, dan Pasal 372 Juncto Pasal 65 tentang penipuan surat dan pemalsuan atau penggelapan.

Baca juga: Dituding Ikut Nikmati Uang Hasil Penipuan Olivia Nathania, Nia Daniaty: Saya Enggak Pernah

4. Divonis 3 tahun penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Olivia Nathania pada 28 Maret 2022.

Oi terbukti melakukan penipuan terkait pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) sehingga melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.

"Menyatakan Olivia Nathania terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata Hakim Abu Hanafiah SH, MH.

Dalam vonis itu, Olivia tampak menerimanya.

Kendati Olivia menerima vonis tersebut, tidak dengan para korban penipuan yang berteriak histeris.

Salah satunya Agustin Suartini berteriak dan langsung jatuh pingsan.

5. Korban gugat Olivia Nathania hingga Nia Daniaty

Setelah Olivia divonis 3 tahun penjara atas penipuan CPNS, 179 korban penipuan resmi menggugat secara perdata Olivia dan suaminya Rafly Noviyanto Tilaar.

Gugatan tersebut dilayangkan pada 22 Agustus 2022 lalu dengan nomor perkara 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL.

Baca juga: Farhat Abbas Sebut Olivia Nathania Pernah Lakukan Sederet Penipuan Sebelum Kasus CPNS Bodong


Dalam gugatan perdata dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum tersebut, ibunda Olivia Nathania, Nia Daniaty juga ikut terseret sebagai turut tergugat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com