Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus CPNS Bodong Olivia Nathania, Kembali Digugat Rp 8,1 M

Kompas.com - 16/12/2023, 09:36 WIB
Revi C. Rantung,
Ira Gita Natalia Sembiring

Tim Redaksi

Para korban meminta agar Olivia, Rafly serta Nia Daniaty mengembalikan uang senilai Rp 8,1 miliar.

"Yang kita gugat itu pertama Olivia Nathania, kedua suaminya, Rafly dan turut tergugatnya itu ibunya, Nia Daniaty, dan itu sudah dipanggil secara resmi sebanyak tiga kali oleh pengadilan," ujar kuasa hukum 179 korban penipuan CPNS bodong, Desi Hadi Saputri.

“Jadi Ibu Nia Daniaty kami masukan menjadi turut tergugat karena saat kami berusaha mencari Olivia, Olivia tidak ditemui dan kami menemui Ibu Nia Daniaty, dia mengetahui seluk beluk dan alur ceritanya," ucap Desi menambahkan.

6. Gugatan Rp 8,1 miliar dikabulkan

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi mengabulkan gugatan perdata 179 korban kasus penipuan CPNS bodong.

Yang mana dalam perkara itu, mengabulkan gugatan Rp 8,1 miliar terhadap Nia Daniaty serta Olivia Nathania dan Rafly Tilaar.

Nia Daniaty dan Olivia Nathania wajib mengembalikan uang para korban sebesar Rp 8,1 miliar.

Jika tidak segera mengembalikan uang tersebut, para korban akan mengajukan permohonan eksekusi.

“Kalau tidak ada upaya hukum sampai putusan inkrah, batas waktunya 14 hari. Kalau seandainya mereka tidak ada niat baik atau sukarela mengembalikan uang para korban, kami akan mengajukan eksekusi ke PN Jakarta Selatan atas putusan hari ini,” ujar kuasa hukum 179 korban CPNS bodong, Desi Hadi Saputri, di PN Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

“Kami berharap pihak Ody partners, pihak Olivia, Rafly, ibu Nia Daniaty untuk membayar hak para korban yang sudah diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tambah Desi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com