Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas dari Penjara, Pierre Gruno: Kerja Keras untuk Bayar Utang-utang Saya

Kompas.com - 17/08/2023, 17:49 WIB
Revi C. Rantung,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Pierre Gruno resmi bebas dari penjara usai terlibat kasus penganiayaan.

Bintang The Raid itu bebas dari Polres Metro Jakarta Selatan sejak hari ini, Kamis (17/8/2023).

Adapun usai bebas, aktor berusia 64 tahun itu mengaku akan giat bekerja.

Baca juga: Bebas dari Penjara, Pierre Gruno: Ini Peringatan Buat Saya

"Yang pasti saya harus mengerjakan kerja yang banyak, kerja keras untuk membayar utang-utang saya," kata Pierre Gruno.

Dia juga menjadikan kasus ini sebagai pelajaran dan peringatan dalam hidup.

"Ini peringatan buat saya 17 Agustus 2023, lepas bebas dan ini enggak akan saya lupa lagi," ungkap Pierre Gruno.

Baca juga: Pierre Gruno Bebas Usai Damai dengan Korban Penganiayaan

Pierre bebas setelah berdamai dengan korban GDS lewat proses restorative justice.

GDS secara resmi mencabut laporannya terhadap Pierre Gruno.

“Dalam prosesnya telah terjadi kesepakatan damai antara kedua pihak. Mereka sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan,” kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Irwandi Idrus.

Baca juga: Pierre Gruno dan Korban Penganiayaannya Berdamai, Adanya Permintaan Maaf dan Cabut Laporan

Sebelumnya diberitakan, Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan GDS pada Kamis (13/7/2023) malam. Sehari setelah ditetapkan tersangka, Pierre Gruno ditahan pada Jumat (14/7/2023).

Pierre Gruno disangkakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sebagai informasi, Pierre diduga menganiaya GDS di sebuah bar kawasan Jakarta Selatan, Jumat (30/6/2023).

GDS melaporkan Pierre ke polisi pada Sabtu (1/7/2023) dini hari.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LPB/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com