Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas dari Penjara, Pierre Gruno: Ini Peringatan Buat Saya

Kompas.com - 17/08/2023, 15:49 WIB
Revi C. Rantung,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Pierre Gruno telah dibebaskan pada Kamis (17/8/2023) atas kasus penganiayaan beberapa waktu lalu.

Pierre Gruno bebas setelah korban berinisial GDS mencabut laporan dan memaafkan aktor kawakan itu.

Bagi aktor berusia 64 tahun itu, kasus ini menjadi sebuah pelajaran berharga dalam hidupnya.

Baca juga: Pierre Gruno Bebas Usai Damai dengan Korban Penganiayaan

"Ini peringatan buat saya 17 Agustus 2023, lepas bebas dan ini enggak akan saya lupa lagi," kata Pierre Gruno saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis.

Setelah bebas, Pierre Gruno mengaku akan bekerja keras.

"Yang pasti saya harus mengerjakan kerja yang banyak, kerja keras untuk membayar utang-utang saya," tutur Pierre Gruno tertawa.

Baca juga: Pierre Gruno dan Korban Penganiayaannya Berdamai, Adanya Permintaan Maaf dan Cabut Laporan

Adapun kasus penganiayaan Pierre Gruno berujung damai lewat proses restorative justice.

“Dalam prosesnya telah terjadi kesepakatan damai antara kedua pihak. Mereka sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan,” kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Irwandi Idrus.

Sebelumnya diberitakan, Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan GDS pada Kamis (13/7/2023) malam. Sehari setelah ditetapkan tersangka, Pierre Gruno ditahan pada Jumat (14/7/2023).

Baca juga: Alasan Pierre Gruno Masih Ditahan Usai Laporan Kasus Penganiayaan Dicabut

Pierre Gruno disangkakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sebagai informasi, Pierre diduga menganiaya GDS di sebuah bar kawasan Jakarta Selatan, Jumat (30/6/2023).

GDS melaporkan Pierre ke polisi pada Sabtu (1/7/2023) dini hari.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LPB/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com