Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pierre Gruno dan Korban Penganiayaannya Berdamai, Adanya Permintaan Maaf dan Cabut Laporan

Kompas.com - 16/08/2023, 08:36 WIB
Cynthia Lova,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan penganiayaan yang menjerat aktor senior Pierre Gruno akhirnya berujung damai.

Pierre Gruno dan korban penganiayaannya, GDS sepakat untuk mengambil langkah restorative justice.

Baca juga: Alasan Pierre Gruno Masih Ditahan Usai Laporan Kasus Penganiayaan Dicabut

Bahkan, GDS pun sudah mencabut laporannya terhadap Pierre Gruno. Namun, kini Pierre masih mendekam di penjara hingga proses mekanisme restorative justice-nya terlaksana.

Kompas.com merangkumnya sebagai berikut.

Cabut laporan sejak kemarin

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus mengatakan, pihaknya telah menerima permohonan restorative justice dari kedua belah pihak. Baik itu dari GDS, korban, dan juga pihak Pierre Gruno.

Irwandhy menyebut bahwa GDS dan Pierre sudah sepakat untuk proses restorative justice pada Senin (14/8/2023).

Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Korban Penganiayaan Pierre Gruno Cabut Laporan

GDS juga membawa beberapa lampiran saat mengajukan permohonan restorative justice. Salah satunya, surat permohonan cabut laporan.

"Ada 3 surat yang dimasukkan: permohonan RJ (Restorative Justice), kedua permohonan pencabutan polisi, ketiga kesepakatan perdamaian," kata Irwandhy Idrus di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Alasan cabut laporan

Irwandhy mengatakan, GDS mencabut laporan karena dasar kemanusiaan yakni memaafkan.

Mengingat Pierre dan pihak keluarga pemain The Raid ini punya itikad baik meminta maaf pada GDS.

Baca juga: Kuasa Hukum: Pierre Gruno Ingin Kembali Syuting

"Alasan dari korban mencabut laporan pada dasarnya, dasar kemanusiaan untuk memaafkan dan melihat ada itikad baik dari pihak tersangka melalui keluarganya yang mendatangi pihak korban dengan, ya, kalau dibilang, memaafkanlah," jelas Irwandhy.

Polisi akan gelar perkara

Kata Irwandhy, pihak kepolisian masih memproses permohonan pencabutan laporan korban dan permohonan restorative justice dari kedua belah pihak.

Polisi juga berencana melakukan gelar perkara dan melakukan pemeriksaan tambahan kepada korban dan Pierre terkait proses pencabutan laporan ini.

Baca juga: Sepakat Berdamai dengan Korban Penganiayaannya, Pierre Gruno Disebut 20 Hari Rutin Minta Maaf

“Nanti kami akan melakukan gelar perkara, kami akan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan tambahan juga baik kepada tersangka dan pihak korban terkait dengan proses yang dilayangkan kepada kami,” ujar Irwandhy.

Pierre minta maaf selama 20 hari

Sebelumnya kata kuasa hukum Pierre, Guntur, mengatakan bahwa Pierre punya itikad baik mengakui dan menyesali kesalahannya terhadap korban.

Bahkan, Pierre Gruno rutin meminta maaf pada korban selama dua puluh hari sejak awal penahanannya di Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca juga: Pierre Gruno Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum: Klien Kami Berusia 70 Tahun

Pierre ingin kembali beraktivitas normal dan menjalani syuting.

“Selama hampir 20 hari ini kita berusaha menghubungi korban, dan menyampaikan permintaan maaf tadi. Pak Pierre juga menyesali perbuatannya,” ucap Guntur.

“(Pierre) Ingin kembali menjalani kegiatannyalah, syuting. Untungnya korban dengan sangat baik menerima permohonan maaf itu, dan melanjutkan tahap RJ yang seperti saya sampaikan,” tutur Guntur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com