Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pierre Gruno Masih Ditahan Usai Laporan Kasus Penganiayaan Dicabut

Kompas.com - 15/08/2023, 20:06 WIB
Cynthia Lova,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy Idrus mengatakan, Pierre Gruno masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan meski laporan kasus penganiayaannya sudah dicabut oleh korban, GDS.

Sebagai informasi, GDS mencabut laporan kasus penganiayaan yang dilakukan Pierre pada Senin (14/8/2023) kemarin.

“Sampai dengan saat ini tersangka PG masih dalam penahanan penyidik jadi yang bersangkutan masih kami tahan sampai dalam proses penyelesaian mekanisme RJ atau restorative justice selesai,” ujar Irwandhy di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Korban Penganiayaan Pierre Gruno Cabut Laporan

Irwandhy mengatakan, kondisi korban kini juga sudah sehat setelah sempat dirawat di rumah sakit akibat kasus penganiayaan tersebut.

Irwandhy mengatakan, saat GDS mencabut laporan, ia membawa tiga surat yang dilampirkan.

“Terkait perkara yang kami tangani dengan tersangka PG bahwa sampai dengan saat ini pihak korban memberikan permohonan RJ (Restorative Justice),” kata Irwandhy.

“Yang pertama ada tiga surat yang dimasukan kelayakan kami kemarin itu. Ada tiga surat, yang pertama RJ, yang kedua, permohonan pencabutan kepolisian, yang ketiga, kesepakatan perdamaian,” lanjut Irwandhy.

Baca juga: Kuasa Hukum: Pierre Gruno Ingin Kembali Syuting

Kata Irwandhy, pihak kepolisian masih memproses permohonan pencabutan laporan korban dan permohonan restorative justice dari kedua belah pihak.

“Nanti kami akan melakukan gelar perkara, kami akan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan tambahan juga baik kepada tersangka dan pihak korban terkait dengan proses yang dilayangkan kepada kami,” tutur Irwandhy.

Sebelumnya diberitakan, Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan GDS pada Kamis (13/7/2023) malam. Sehari setelah ditetapkan tersangka, Pierre Gruno ditahan pada Jumat (14/7/2023).

Pierre Gruno disangkakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sebagai informasi, Pierre diduga menganiaya GDS di sebuah bar kawasan Jakarta Selatan, Jumat (30/6/2023).

GDS melaporkan Pierre ke polisi pada Sabtu (1/7/2023) dini hari.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LPB/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com