Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pastikan Hadir di Sidang Mediasi Cerai, Virgoun Ingin Hak Asuh Anak

Kompas.com - 26/05/2023, 18:24 WIB
Cynthia Lova,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Virgoun, Sandy Arifin memastikan bahwa kliennya bakal hadir dalam sidang cerai perdananya dengan Inara Rusli.

Sebagai informasi, sidang perdana yang yang beragendakan mediasi tersebut dijadwalkan diselenggarakan pada Rabu, 31 Mei 2023.

“Pasti hadir (di sidang perdana). Saya sudah sampaikan pada saat sidang pertama dia harus hadir,” ujar Sandy Arifin di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatn, Jumat (26/5/2023).

Sandy mengatakan, Virgoun ingin menunjukkan keseriusannya dalam kasus percerainnya ini.

Baca juga: Dulu Sering Pergoki Virgoun Chat Bernada Genit, Inara: Tapi Enggak Separah Ini

“Dan (Virgoun) menyampaikan kepada majelis hakim bahwa dia serius dan harus menunjukkan bahwa dia ingin meminta anaknya di perwaliannya terhadap klien kami,” ucap Sandy.

Selain itu, Virgoun juga akan meminta hak asuh anak pada majelis hakim saat sidang perdana tersebut.

“Karena kan pada saat sidang pertama kalau dua-duanya hadir pasti akan ditunjuk hakim mediasi di luar hakim yang menyidangkan nanti di hakim mediasi tersebut pada saat kita melakukan mediasi ada namanya hakim mediator, itu akan bertemu mereka berdua. Saya menyampaikan ke klien kami agar menyampaikan keinginannya,” lanjut Sandy.

Baca juga: Dituding Pakai Uang Virgoun Rp 200 Juta untuk Judi, Inara Rusli: Itu Investasi Saham

Sejauh ini Sandy Arifin belum bisa menanggapi gugatan dari Inara Rusli karena pihaknya belum menerima salinan gugatan dari Pengadilan Agama Jakarta Barat.

"Kita menunggu isi dari gugatan kita sebagai kuasa hukum akan menerima isi dari gugatan tersebut kita terima secara resmi dan kita pelajari," ucap Sandy Arifin.

"Nanti setelah kita mendapatkan kita akan informasikan kepada teman-teman di saat nanti sidang pertama," tutur Sandy.

Baca juga: Gugat Cerai Virgoun, Inara Rusli Ajukan 7 Tuntutan

Sebelumnya, gugatan cerai yang diajukan oleh Inara Rusli telah didaftarkan pada Senin (22/5/2023) dan sudah terdaftar dengan nomor gugatan 1662/Pdt.G/2023/PAJB.

Dalam gugatan cerai yang diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Barat, pihak Inara Rusli mengajukan sebanyak tujuh tuntutan.

Tuntutan itu adalah gugat cerai, provisi (permintaan nafkah selama berlangsung gugatan, pemeliharaan dan pendidikan 3 anak, pemeliharaan rumah), hak asuh anak, harga gana-gini, nafkah hadhanah dan nafkah anak, nafkah iddah, mut’ah.

Baca juga: Virgoun Cabut Permohonan Cerai terhadap Inara Rusli

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com